Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Tuntutan Karyawan Trans-Jakarta Dikabulkan

02/10/2017 07:52
Tuntutan Karyawan Trans-Jakarta Dikabulkan
(ANTARA/WIDODO S JUSUF)

PUCUK dicinta, ulam tiba.

Sebanyak 4.316 karyawan kontrak PT Transportasi Jakarta (Trans-Jakarta) akhirnya diangkat menjadi karyawan tetap.

Mereka merupakan karyawan yang pada 12 Juni 2017 unjuk rasa dengan tuntutan supaya diangkat.

Keputusan pengangkatan ditetapkan tim penyelesaian permasalahan yang melibatkan PT Transportasi Jakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan, Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Biro Hukum Provinsi, Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi, dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Keputusan ini didasari peraturan perundangan-perundangan maupun arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," papar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta Priyono, kemarin.

Karyawan yang sebelumnya berstatus kontrak tersebut merupakan peralihan dari UP Trans-Jakarta Busway yang telah bekerja sejak 2004 sebelum PT Transportasi Jakarta berdiri.

Mereka yang aktif sampai dengan September 2017 dinyatakan berhak menjadi karyawan tetap terhitung 1 Januari 2015.

Sementara itu, karyawan kontrak sejumlah 1.847 dari hasil penerimaan periode 2015-2017 yang telah melaksanakan kontrak 1-2 kali akan mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, karyawan penerimaan 2015 yang sudah melaksanakan kontrak lebih dari tiga kali diangkat menjadi karyawan tetap terhitung mulai tanggal bekerja.

Dirut PT Trans-Jakarta Budi Kaliwono menyampaikan pengangkatan karyawan dari kontrak menjadi tetap merupakan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menanggapi unjuk rasa yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Saat menanggapi pengangkatan mereka menjadi karyawan tetap, Ketua Serikat Pekerja Transportasi Jakarta Budi Marcelo menyatakan karyawan akan melayani masyarakat sepenuh hati.

"Kami lega. Kami tidak khawatir lagi diputus kontrak di tengah jalan," cetusnya.

Soal adanya penyesuaian gaji, Humas PT Trans-Jakarta Wibowo menjelaskan belum ada keputusan berapa tambahan bagi pegawai tetap.

"Nanti diatur oleh bagian SDM. Sampai saat ini belum diputuskan. Tapi tentu sesuai dengan aturan perundang-undangan," imbuhnya. (Aya/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya