Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kenaikan Tunjangan DPRD Ganjal APBD-P

Nicky Aulia Widadio
02/10/2017 07:33
Kenaikan Tunjangan DPRD Ganjal APBD-P
(MI/PANCA SYURKANI)

DPRD DKI Jakarta menunda pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2017.

Penundaan terjadi lantaran muncul persoalan terkait dengan kenaikan tunjangan anggota dewan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Syarifuddin mengakui penundaan pengesahan APBD-P disebabkan masalah prosedural dari kenaikan tunjangan dewan. Kementerian Dalam Negeri telah memberikan evaluasi mengenai mekanisme penganggaran.

Akan tetapi, peraturan gubernur yang mengatur nominal kenaikan tunjangan para anggota dewan belum terbit, Jumat (29/9).

Padahal Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta telah disahkan pada Kamis (28/8).

"Ditunda karena proses penganggaran untuk payung hukumnya tidak cukup waktu," tutur Syarifuddin, kemarin.

Lain cerita, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik menuturkan bahwa hal yang belum disepakati antara pihak legislatif dan eksekutif ialah menyangkut perihal tunjangan perjalanan dinas anggota dewan ke luar negeri.

Ia mengklaim selama ini anggota DPRD DKI tidak melakukan kunjungan dinas ke luar negeri. Akan tetapi, dalam APBD-P 2017 besaran tunjangan dinas ke luar negeri yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap tidak masuk akal.

"Contoh ke Jerman misalnya, hotelnya saja US$400. Masak kita hanya dikasih US$400 untuk hotel, makan, dan transportasi, kan enggak fair. Saya kira cuma perihal itu yang enggak ketemu," katanya.

Paripurna hari ini
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyatakan pihaknya telah memasukkan estimasi nominal anggaran terkait dengan kenaikan tunjangan anggota dewan ke dalam APBD-P.

Ia enggan menyebut nilainya.

Soal estimasi itu pun, ungkapnya, belum tercapai kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif.

"Estimasinya belum sepakat. Sepakatnya nanti, kan enggak bisa pakai perasaan, subjektif. Kalau ada suatu angka yang membutuhkan pihak ketiga, ya harus di-appraisal," ucap Saefullah.

Saefullah enggan menegaskan bahwa penundaan pengesahan APBD-P disebabkan persoalan tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan jelas dari penundaan rapat paripurna yang sedianya dijadwalkan pada Jumat (29/9) pukul 09.00 WIB.

Pihak eksekutif sendiri meminta agar APBD-P DKI 2017 bisa dirapatparipurnakan pada hari ini (2/10).

Hal itu karena undang-undang mengatur bahwa APBD-P harus disahkan maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran ber-akhir pada Desember mendatang.

Artinya, APBD-P semestinya telah disahkan pada akhir September.

"Jadi pas banget tuh. Kalau awal bulan diketuk kan kita masih harus sama-sama mengevealuasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Amanatnya kan selama 15 hari, tetapi kita mau minta tolong sama Kementerian Dalam Negeri jangan sampai 15 hari. Kalau bisa, empat sampai lima hari agar minggu itu juga selesai. Catatannya apa, nanti kita sampaikan ke anggota dewan, kita rapat badan anggaran lagi, setelah itu baru diundangkan," jelas Saefullah. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya