Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Polri Wacanakan Ganti Warna Pelat Nomor

27/9/2017 09:54
Polri Wacanakan Ganti Warna Pelat Nomor
(DOK MI/IMMANUEL ANTONIUS)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI berencana mengubah pelat nomor kendaraan pribadi dari berwarna hitam menjadi warna terang. Tujuannya supaya pelat nomor itu dapat terbaca oleh kamera pengawas (circuit close television/CCTV) yang terpasang di tiang lampu merah.

Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa menjelaskan pihaknya tengah mewacanakan penerapan electronic low enforcement (penegakan hukum dengan memanfaatkan perangkat elektronik) di jalan raya.

Salah satu bagian dari itu ialah penerapan tilang elektronik. Hanya saja, kendala yang dihadapi saat ini, CCTV sulit membaca pelat nomor kendaraan karena warnanya yang tidak terang.

“Bagaimana kamera CCTV bisa meng-catch kalau pelat tidak mudah dikenali oleh CCTV?” kata Royke seusai memberi kuliah umum bertajuk Indonesia Aman, Selamat, Tertib, dan Lancar melalui Modernisasi Polantas sebagai Implementasi Tahun Keselamatan untuk Manusia di Balairung Universitas Indonesia (UI) Depok, kemarin.

Saat ini penerapan tilang secara elektronik sudah dilakukan di Surabaya dan Bandung. Dalam penerapannya, CCTV sebagai mata polisi menjadi sangat penting untuk me-rekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

“Kendalanya yakni warna pelat nomor kendaraan kita yang tidak terang. Ini harus diubah menjadi warna terang dasarnya, kemudian untuk angkanya baru warna gelap,” ujar Royke.

Untuk menuju ke sana, sambung dia, perubahan regulasi harus dilakukan untuk menunjang wacana itu. Penyempurnaan sarana lainnya, misalnya berupa penambahan CCTV, juga diperlukan sehingga penerapannya bisa maksimal.

“Saat ini tahap wacana menuju ke sana. Realisasi bertahap mulai 2019,” ujarnya.

Terkait dengan jumlah pelanggaran lalu lintas, ia menjelaskan setiap hari ada lebih dari 50 ribu pelanggar. Jumlah itu ialah jumlah berdasarkan data yang terekam. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya