Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Setelah Perbaiki Aturan Setop Taksi Daring yang tidak Mau Patuh

27/9/2017 09:48
Setelah Perbaiki Aturan Setop Taksi Daring yang tidak Mau Patuh
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

PENOLAKAN perusahaan angkutan berbasis aplikasi daring terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek dinilai terjadi karena kelemahan pemerintah.

Pengamat kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio, menilai, meski telah menerbitkan aturan hukum, pemerintah berlaku tidak tegas.

“Aturan harusnya diterapkan dengan tegas. Pilihannya hanya dua, mau diatur atau dilarang. Tidak ada pilihan yang abu-abu. Kebijakan menjadi abu-abu ketika pemerintahnya lemah,” tegasnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut Agus, pemerintah juga harus segera menerbitkan permenhub pengganti setelah Mahkamah Agung memerintahkan pencabutan 14 poin di dalam permenhub tersebut pada Agustus lalu. Selain itu, ujarnya, pemerintah harus secepatnya melakukan revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sisi lain, angkutan berbasis aplikasi daring seharusnya mematuhi peraturan yang diberlakukan Indonesia.

“Jika tidak mau diatur dan tidak mau disamakan dengan taksi konvensional, tidak usah beroperasi di sini,” tegasnya.

Dengan berkaca pada peng­operasian angkutan berbasis aplikasi daring di negara lain, Agus yang melakukan penelitian tentang taksi berbasis aplikasi daring di beberapa negara Eropa menyebut kasus pelarangan Uber di Inggris dan Denmark.

“Selain izin operasi akan berakhir 30 September ini, mereka juga sudah melanggar beberapa ketentuan. Salah satunya juga tentang pemberian asuransi. Jadi, izin tidak diperpanjang,” jelasnya.

Beroperasinya Uber, dinilai dua negara Eropa tersebut, telah mengganggu sistem transportasi yang disediakan pemerintah.

Berbeda dengan di dua negera Eropa itu, Indonesia menjadi sasaran empuk perusahaan taksi daring. Namun, pesatnya peningkatan jumlah angkutan tersebut, menurutnya, tidak dibarengi dengan aturan yang seharusnya melindungi konsumen dan pengemudi.

“Kendaraan ini dinikmati oleh masyarakat karena murah dan mudah. Tapi perusahaan ini menolak aturan karena tidak diterapkan dengan tegas,” ujar Agus. (Sru/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya