Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Usut Penipuan Sewa Apartemen di Pacific Place

06/9/2017 21:13
Polisi Usut Penipuan Sewa Apartemen di Pacific Place
(Ilustrasi)

KASUBDIT II Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nuredy Irwansyah, menyatakan, kasus dugaan penyerobotan dan penipuan penyewaan unit di Apartemen One Pacific Place terus diselidiki.

Dari laporan yang diterima kepolisian, diketahui ada seorang penyewa berinisial TST yang diduga tidak kooperatif membayar kewajiban. Alhasil, TST dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Saat dimintai keterangan, Nuredy mengatakan, TST mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"Pengelola apartemen sudah dimintai keterangan (kooperatif)," kata Nuredy di Jakarta, Rabu (6/9).

Dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, Nuredy mengungkapkan, TST disebutkan tidak memenuhi kewajiban membayar sewa sesuai kesepakatan. TST, dalam laporan tersebut, tak membayar uang sewa sejak November 2015, untuk jangka waktu tiga tahun.

Adapun nominalnya mencapai US$600 ribu atau setara Rp8 miliar.

"Terlapor (TST) bisa dijerat pelanggaran tidak pidana memaksa masuk rumah tanpa hak," kata Nuredy.

Sangkaan tersebut, kata dia, tercantum dalam Pasal 167 KUHP. Adapun ancaman hukuman pidananya bisa mencapai 3 tahun penjara.

Perihal perkara yang diselidiki Polda Metro Jaya, menurut Nuredy, berasal dari pemilik unit apartemen di Pacific Place.

"Pemiliknya PT Pijar Cahaya Mulya dengan terlapor TST," jelas Nuredy.

Sementara, pengacara PT Pijar Cahaya Mulia, Christma Celi Manafe, mengatakan, TST tak membayar uang sewa sejak November 2015.

Christma mengungkapkan, uang sewa itu semestinya dibayar tiga kali sesuai kesepakatan, yakni pada November 2015, Desember 2015, dan Maret 2016.

"Tapi (TST) tidak melakukan kesepakatan," ujarnya.

TST, lanjut dia, hanya mencicil tiap bulan. Namun, pada Januari 2017, cicilan tidak dilanjutkan hingga September tahun ini.

"Karena kesepakatan tak dipenuhi, kami melayangkan somasi agar unit (apartemen) dikosongkan. (Somasi) sudah tiga kali berturut-turut, tapi tidak ditanggapi," kata Christma. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya