Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Bogor Jadi Incaran Aktifitas Ilegal WN Tiongkok yang Masuk Tidak Resmi

Dede Susanti
03/8/2017 12:23
Bogor Jadi Incaran Aktifitas Ilegal WN Tiongkok yang Masuk Tidak Resmi
(MI/Susanto)

SEBANYAK 38 warga negara Tiongkok pada Rabu (2/8) ditangkap oleh polisi dalam operasi gabungan dari Polsek Cigudeg dan tim dari Polres Bogor, sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurut Kapolsek Cigudeg Komisaris Yayan Sopian, penangkapan terhadap 38 WN Tiongkok tersebut merupakan pengembangan dari kasus curanmor. Penangkapan bermula pada saat polisi yang tengah mengejar kasus curanmor mendapati belasan kendaraan bermotor hasil curian yang digunakan oleh para WN Tiongkok tersebut untuk beraktifitas.

Dan, saat diperiksa, para WNA ini tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen keimigrasian. "Kita mendapat informasi dari warga. Kita tindak lanjuti dan kita temukan 14 kendaraan bodong di semak-semak. Kendaraan itu sering digunakan WNA. Saat ini kita masih selidiki pemasoknya. Karena komunikasi dengan mereka terputus, harus ada penerjemah. Tapi kita sudah ketahui identitasnya," kata Yayan, Kamis (3/8).

Polisi kemudian membawa para WNA itu ke Mapolres Bogor di Cibinong, untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Mereka terancam pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penadahan barang curian. Selain itu juga terancam undang-undang keimigrasian, jika tidak mampu menunjukkan surat atau dokumen keimigrasiannya.

Sebelumnya atau sekitar Desember 2016, empat orang WN asal Tiongkok juga ditangkap pihak kepolisian. Kasusnya cukup unik. Mereka menanam cabai dengan bibit asal negaranya secara ilegal. Mereka juga tidak mengantongi dokumen keimigrasiannya.

Di bulan berikutnya, Kantor Imigrasi Bogor juga mengamankan belasan WNA asal Tiongkok yang bekerja secara ilegal di tambang PT BCMG dan PT Sinomine Resorces Indonesia. Akhirnya pada 10 Januari 2017, 12 WNA itu dideportasi ke negara asalnya.

Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di Gunung Guruh, Kampung Cintamanik, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya