KEJAKSAAN Agung akhirnya menahan komedian Mandra Naih, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tayangan siap siar di TVRI, tahun 2012 dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp40 miliar, kemarin sore.
Mandra ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari mendatang.
Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan penahanan Mandra ialah untuk kepentingan penyidikan sejak hari ini (Jumat, 6/3) hingga 25 Maret mendatang.
Mandra, sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan untuk kali pertamanya sebagai tersangka sekitar 4 jam.
Menurut Tony, dalam kaitan dengan kasus Mandra, penyidik juga telah memeriksa 10 saksi.
Selain Mandra, Kejagung juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat didampingi kuasa hukumnya, Sonny Sudarsono, komedian yang tenar melalui sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu mengaku mengantongi bukti baru terkait aliran dana yang tidak pernah diterima PT Viandra.
"Kita sudah mendapatkan fakta menarik soal aliran dana yang masuk ke PT Viandra. Ada dana yang masuk pada 12 Desember 2012, yaitu Rp5,8 miliar, Rp4,2 miliar, dan Rp2 miliar sekian, jadi total Rp12 miliar sekian," kata Sonny sebelum pemeriksaan kliennya.
Dia menjelaskan dana yang masuk ke perusahaan Mandra itu melalui sistem RTGS sehingga uang yang masuk pindah ke rekening lain.
"Jadi itu merupakan fakta bahwa itu PT Viandra Production tidak pernah menerima uang," tegas Sonny.
Bukti berupa rekening koran (transaksi buku tabungan) PT Viandra Production menunjukkan ada dana 'numpang lewat' yang mengalir lalu dalam sehari kembali keluar dari rekening.
Mandra juga mengklaim uang yang diterimanya melalui perusahaannya terkait film bekas hanya sebesar Rp1,3 miliar.
"Kalau saya makan uang hak rakyat, najis," tukas Mandra.