Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
MERASA kesulitan untuk mengembalikan Terminal Cibodas di Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Banten kepada fungsinya semula, Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan gugatan hukum kepada PT Putra Citra Nusa (PCN), selaku pengembang pembanguan Pasar Jumagar (Malabar) di kecamatan itu.
Pasalnya, semenjak terminal disewa satu tahun lalu untuk merelokasi sementara pedagang pasar Jumagar, pihak PCN tidak mampu mengembalikan lahan tersebut seperti semula. "Batas Waktu sewa terminal sampai dengan November 2016 lalu. Tapi sampai sekarang mereka belum bisa mengosongkan lahan terminal dari pedagang,"" kata Saeful Rohman, Kepala Dshub Kota Tangerang, Banten, Minggu (23/7).
Akibatnya, kata Saeful, pihaknya kesulitan untuk mengembalikan lahan tersebut sebagai fungsinya (terminal). Sedangkan tuntutan masyarakat akan kebutuhan terminal angkutan kota mendesak. "Kami masih koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang, untuk mengajukan gugatan itu,"" kata Saeful.
Dia menjelaskan sudah dua kali surat peringatan kepada PT PCN yakni pada 9 dan 22 Maret 2017 lalu, agar terminal itu dikosongkan, namun tidak diindahkan. "Selaian mengirimkan surat ke PT PCN, pada 19 April 2017 lalu, kami juga minta kepada Petugas Satpol PP agar mengeksekusi lahan terminal. Namun hingga kini sulit lantaran pedagang yang direlokasi tetap bertahan," kata Saeful.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Mumung Nurwana mengaku belum bisa mengeksekusi lahan, karena belum berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan TNI. "Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk melaksanakan eksekusi itu,'' kilah Mumung.
Masalah muncul sebab pada 2015 lalu, lahan Terminal Jumagar yang luasnya mencapai 7.942 m2, seluas 6.199 m2 diantaranya disewa oleh PT PCN untuk merelokasi sementara pedagang yang lahannya akan dibangun.
Namun hingga pembangunan usai dan waktu sewa lahan terminal berakhir, PT PCN tidak mampu mengosongkan lahan karena para pedagang enggan kembali ke pasar tersebut, lantaran nilai beli kios dirasa mahal, yaitu Rp16, 5 juta/m2 bagi pedagang lama. Dan Rp 24 juta/m2 bagi pedagang baru.
"Kami dan pedagang lainnya tidak bisa masuk ke Pasar yang saat ini dikelola PT PCN karena harga kiosnya cukup mahal," kata Sutami, salah seorang pedagang.
Sementara itu Maryadi, juru Bicara PT PCN yang beberapa kali dihubungi via telpon genggamnya tidak mau mengakat. Ia hanya menjelaskan melalui WhatsApp-nya, belum mengetahui soal rencana gugatan hukum pemerintah Kota Tangerang. "Saya belum dapat infonya Pak,'' ujarnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved