Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polisi Tetapkan Satu Pelaku Pengeroyok Ahli Telematika Masuk DPO

Arga Sumantri
13/7/2017 19:37
Polisi Tetapkan Satu Pelaku Pengeroyok Ahli Telematika Masuk DPO
(ANTARA/Galih Pradipta)

EMPAT pengeroyok ahli telematika Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah sudah ditangkap polisi. Tinggal satu sisa pelaku yang masih buron.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, mengatakan, pelaku yang buron atas nama Domaince. Ia dipastikan ikut dalam pengeroyokan Hermansyah.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (13/7).

Saat kejadian, Domaince berada dalam satu mobil dengan penikam Hermansyah Lauren Paliyama. Polisi memastikan terus memburu Domaince.

Dari gambar selebaran DPO yang dirilis polisi, wajah Domaince berbentuk oval. Rambutnya pendek berwarna sedikit pirang. Domaince juga memiliki kumis dan berjanggut cukup lebat. Badannya kurus dan kulitnya sawo matang.

Domaince diduga juga berprofesi sebagai penagih hutang alias debt collector. Domaince merupakan WNI yang lahir di Ambon.

Hermansyah dikeroyok saat melintas Jalan Tol Jagorawi kilometer 6 arah Depok, Minggu (9/7) dini hari. Hermansyah dihujani sejumlah sabetan senjata tajam di kuping kiri, leher, lengan, bahu, siku bawah, dan pergelangan tangan kiri. Luka terparah terdapat di bagian leher.

Saat ini, sudah empat penganiaya Hermansyah ditangkap. Selain Edwin dan Lauren, dua pelaku terakhir yang dicokok ialah Erick Birahy dan Richard Patipelu.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik