Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DUA penganiaya Hermansyah, bernama Edwin Hitipeuw, 37, dan Lauren Paliyama, 31, sudah diringkus pihak kepolisian.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, sebelum penganiayaan terjadi di Jalan Tol Jagorawi, pelaku melakukan pesta minuman keras di tempat karaoke kawasan Jakarta Pusat.
"Dari interogasi, mereka (pelaku) pulang dari karaoke dan mengaku dalam keadaan mabuk saat menyetir sehingga setir zig zag di jalan tol," kata Hendy melalui pesan singkat, Rabu (12/7).
Hendy menjelaskan, saat ini penyidik juga masih melakukan interogasi mendalam untuk mencaritahu apakah pelaku selalu membawa pisau yang digunakan untuk menusuk pakar telematika Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.
Hendy menjelaskan, saat ini penyidik di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masih buron. Diduga, empat pelaku melakukan penyerangan secara bersamaan saat cekcok terjadi.
"Masih dua yang buron, berinisial E dan D," jelas Hendy.
Polisi menangkap dua pelaku penganiaya Hermansyah di Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat, dini hari tadi. Keduanya berprofesi sebagai debt collector.
Hermansyah dikeroyok saat melintas Jalan Tol Jagorawi arah Depok, Minggu (9/7) dini hari. Sebelum dianiaya, mobil yang dia kemudikan bersenggolan dengan mobil yang dikendarai terduga pelaku. Hermansyah dihujani sejumlah sabetan senjata tajam di kuping kiri, leher, lengan, bahu, siku bawah, dan pergelangan tangan kiri. Luka terparah terdapat di bagian leher. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved