Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLISI sudah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang menganiaya Hermansyah, Pakar Telematika ITB. Dua pelaku tersebut diketahui bernama Edwin Hitipeuw, 37, dan Lauren Paliyama, 31.
Saat melakukan penyerangan terhadap Hermansyah di Tol Jagorawi arah Depok pada Minggu (9/7) dini hari, keduanya memiliki peran berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Edwin berperan menyetir mobil saat bersenggolan dengan korban dan memukul korban saat terjadi cekcok.
"Lauren melakukan penikaman terhadap korban gunakan pisau dapur karena melihat Edwin cek cok dengan korban," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/7).
Argo menjelaskan, keduanya merupakan pekerja debt kolektor yang tinggal di kawasan Sawangan, Depon dan Pondok Cibubur.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, penanangkapan keduanya dilakukan berkat sketsa wajah yang disebar di masyarakat.
Dari hasil penyebaran sketsa, akhirnya polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku tersebut.
"Dari informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyergapan sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Depok. Lalu kedua tersangka dibawa ke Polresta Depok untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Argo.
Sebelumnya Hermansyah dikeroyok orang tak dikenal saat melintas Jalan Tol Jagorawi arah Depok, Minggu (9/7) dini hari. Saat perjalanan, sempat terjadi senggolan mobil. Terduga pelaku dan korban sempat keluar dari mobil. Seketika itu terjadi pengeroyokan yang membuat tubuh korban mengalami luka serius.
Hermansyah terluka parah akibat sabetan senjata tajam di atas kuping kiri, leher, lengan bahu, siku bawah dan pergelangan tangan kirinya. Luka terparah terjadi pada bagian leher korban. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved