Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polisi sudah Kantongi Identitas Lima Pelaku lain Persekusi Bocah

Deny Irwanto
03/6/2017 14:19
Polisi sudah Kantongi Identitas Lima Pelaku lain Persekusi Bocah
(Ilustrasi)

PENYIDIK Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menduga masih ada lima pelaku yang melakukan penganiayaan atau persekusi terhadap PMA, bocah berusia 15 tahun, di Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengimbau agar lima pelaku tersebut segera menyerahkan diri.

"Saya sarankan pelaku menyerahkan diri, karena kami akan terus mengejar mereka," kata Hendy kepada Metrotvnews.com melalui pesan singkat, Sabtu (3/6).

Hendy menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui identitas lima pelaku tersebut. Menurut Hendy, keterangan saksi yang sudah diperiksa juga menguatkan jika lima orang tersebut terindikasi melakukan penganiayaan terhadap PMA.

Meski belum ditangkap, Hendy menjamin jika penyidiknya akan terus melakukan penangkapan terhadap kelima orang tersebut.

"Lima terduga pelaku lainnya sudah kita profil dan sejak tadi malam jajaran Jatanras sudah upaya lidik untuk penangkapan. Yang sudah kita identifikasi berdasar keterangan saksi maupun tersangka sebelumnya, ada lima pelaku yang kita kejar," jelas Hendy.

PMA, 15, menjadi korban persekusi sekelompok massa yang diduga simpatisan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) di Cipinang Muara, Jakarta Timur, 28 Mei 2017. Persekusi dipicu pernyataan korban di media sosial Facebook yang dianggap telah menghina pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Aksi persekusi ini sempat terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.

Selang beberapa waktu, Polda Metro Jaya menangkap AM, 22, dan M, 57. Keduanya diduga terlibat langsung sebagai persekutor. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI).

Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. Kedua tersangka kini juga sudah resmi ditahan setelah diperiksa 1 x 24 jam. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya