Bocah Korban Persekusi Kini di Bawah Pengawasan Kemensos

Deny Irwanto
03/6/2017 14:16
Bocah Korban Persekusi Kini di Bawah Pengawasan Kemensos
(Ilustrasi)

PMA, bocah berusia 15 tahun korban persekusi beserta keluarganya saat ini berada di bawah pengawasan Kementerian Sosial.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, sebelum diserahkan ke Kemensos, PMA berada di bawah pengamanan safe house Subdit Jatanras Ditreskrimum.

"Dari Kementerian Sosial, alhamdulillah sudah komunikasi dengan kami dan akan menyediakan rumah shelter sementara. Karena Senin anak-anaknya ujian. Sabtu ini akan kita pindahkan dari safe house kita ke rumah shelter dari Kementerian Sosial," kata Hendy saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/6).

Hendy berharap, korban bisa segera pulih dari trauma yang didapatnya setelah menjadi korban penganiayaan sejumlah orang. Usai kondisi korban tenang, lanjut Hendy, penyidik akan memeriksa korban untuk menambah bukti pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

"Bisa diperiksa yang tidak menyebabkan traumatis terhadap anak. Penyidik bisa ke safe house-nya," jelas Hendy.

PMA, 15, menjadi korban persekusi sekelompok massa yang diduga simpatisan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Minggu (28/5). Persekusi dipicu pernyataan korban di media sosial Facebook yang dianggap telah menghina pentolan FPI Rizieq Shihab.

Aksi persekusi ini sempat terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.

Selang beberapa waktu, Polda Metro Jaya menangkap AM, 22, dan M, 57. Keduanya diduga terlibat langsung sebagai persekutor. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota FPI.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya