Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Polda Metro Jaya tidak berhenti pada penangkapan AM, 22, dan M, 57, yang diduga melakukan persekusi terhadap PMA, 15, di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang yang juga diduga menganiaya korban saat melakukan persekusi.
"Total sih ada lima orang yang sudah kita periksa. Dua ini, resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, untuk pelaku-pelaku yang lain, kita sudah bagi tim untuk mendalami," kata Hendy saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/6).
Hendy menjelaskan, tim yang sudah dibentuk olehnya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku lain yang masih belum 'disentuh'. Menurut Hendy, korban juga mendapat penganiayaan sebelum adegan persekusi berlangsung dan direkam oleh salah seorang warga.
Bocah berusia 15 tahun itu juga sempat dipukuli oleh sekelompok orang saat pertama kali dijemput paksa dari rumahnya.
"Jam 12 dibawa dari rumah, terus sempat dipukul bagian perut. Terus digelandang ke kantor RW. Sampai di sana, dipukul lagi bagian muka dan kepala," ungkap Hendy.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Jadi selain yang beredar viral video, ada juga pemukulan-pemukulan sebelumnya. Sedang kita dalami," pungkas Hendy.
Sebelumnya, PMA,15, menjadi korban persekusi sekelompok massa yang diduga simpatisan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) di Cipinang Muara, Jakarta Timur pada 28 Mei 2017. Pernyataan korban yang disampaikan melalui Facebook, dianggap telah menghina pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Selang beberapa waktu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial AM, 22, dan M, 57. Keduanya diduga terlibat langsung melakukan persekusi ini.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota FPI.
Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved