Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
SURAT Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan salah satu dokumen penting yang diidam-idamkan guru dalam mendapatkan tunjangan profesi. Namun tidak semua guru bisa mendapatkan SKTP.
SKTP guru penerima tunjangan profesi tidak akan terbit jika ada data yang belum valid. Syarat penerbitan SKTP juga bermacam-macam, misalnya memiliki sertifikat pendidik dan Nomer Registrasi Guru, memiliki Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi jumlah beban jumlah jam mengajar, kesesuaian kepegawaian dan usia maksimal 60 tahun.
Hal lain yang menyebabkan SKTP belum diterbitkan padahal data di info GTK telah lengkap dan valid adalah guru belum diusulkan oleh Dinas/Suku Dinas di SIM Tunjangan.
Solusinya antara lain pastikan sertifikat pendidik data kelulusannya sudah sesuai dengan data base GTK dan telah diterbitkan NRG-nya. Pastikan NUPTK sesuai dengan data base Kemdikbud dan terhubung dengan NRG. Jika tidak tidak linier dengan sertifikat pendidik segera mencari mata pelajaran yang sesuai dengan sesuai dengan sertifikat pendidik.
Kemudian di dalam menerbitkan SKTP guru juga diwajibkan untuk memberi data profil yang valid sebagai bahan yang akan diinput oleh operator sekolah. (RO/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved