Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemendikbud Terus Perjuangkan Kesejahteraan Guru

Ghani Nurcahyadi
02/10/2018 16:07
Kemendikbud Terus Perjuangkan Kesejahteraan Guru
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

DI tengah peringatan Hari Guru Sedunia yang jatuh tiap tanggal 5 Oktober, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengakui masih ada hak guru sebagai akar rumput pendidikan Indonesia yang belum terpenuhi. Salah satunya dari sisi kejelasan status dan kesejahteraan guru.

Data Kemdikbud menunjukkan saat ini terdapat 736 ribu guru honorer di sekolah negeri di Indonesia. Sedangkan keran pengangkatan Calon PegawaI Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru tahun ini hanya 112 ribu posisi. Adanya moratorium sebelumnya dan perihal keterbatasan anggaran menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi salah satu penyebab.

Untuk itu, Kemdikbud pun berupaya untuk mengadakan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), khususnya bagi guru honorer yang sudah berusia 35 tahun keatas. Draf Peraturan Pemerintah soal itu sudah rampung di Kemdikbud dan sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan.

"Yang membedakan nantinya hanyalah PPPK ini tidak mendapat (uang) pensiun seperti PNS. Makanya kami juga coba kerja sama dengan PT. Taspen agar penghasilan mereka bisa ikut dipotong sebagai simpanan pensiun nanti. Kita upayakan setelah CPNS bisa segera gelar CPPPK," kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat membuka Lokakarya Nasional bertajuk Hak atas Pendidikan berarti Hak untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Berkualitas di Kompleks Kemdikbud, Selasa (2/10).

Mendikbud menyadari, skema PPPK tidak serta-merta menihilkan guru honorer di Indonesia. Karena itu, Kemdikbud pun mendorong agar guru honorer bisa mendapatkan penghasilan minimum setara dengan upah minimum regional (UMR) sesuai daerah tempat mereka bertugas.

Dengan pemenuhan kesejahteraan dan peningkatan status tersebut, guru sebagai profesi, lanjut Muhadjir akan memberikan kebanggaan bagi pelakunya. Di sisi lain, peningkatan kompetensi guru juga tidak dilupakan oleh Kemdikbud.

Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Supriano menegaskan, ke depan, pola peningkatan kompetensi guru bukan lagi bergantung pada bidang keilmuan tapi lebih pada kompetensi di level prosea pembelajaran berbasis zonasi dan mengacu pada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

"Jadi nanti bisa diidentifikasi suatu daerah mata pelajaran apa yang lemah, semisal matematika, terus di bagjan apa, bagaimana proses pembelajarannya. Kemdikbud nanti menyiapkan instruksi nasional yang diteruskan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di masing-masing wilayah," tandasnya. (X10-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya