Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
LAYANAN pendidikan di daerah khusus bukanlah layanan pendidikan darurat atau layanan pendidikan yang bersifat insidental. Akan tetapi, sama halnya dengan layanan pendidikan di daerah pada umumnya harus berlangsung secara berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjamin keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus. Salah satunya, menyediakan stok pengajar yang kompeten dan mumpuni di bidangnya.
Upaya peningkatan kompetensi guru dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada guru daerah khusus yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Imbasnya, selain dapat meningkatkan kesejahteraan guru daerah khusus juga terjamin keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan.
Namun demikian, ketika guru daerah khusus mengikuti PPG tentu pembelajaran di daerah khusus mungkin saja terhambat. Mengantisipasi hal tersebut, Ditjen GTK membantu mencari guru pengganti lewat program pengajar pengganti (Jarti) dengan tetap memperhatikan quality assurance dari guru pengganti.
Mulai dari proses rekrutmen, program pengajar pengganti mensyaratkan kualifikasi pendidikan sarjana. Setelah memenuhi persyaratan administrasi tersebut, mereka yang dinyatakan lulus sebagai guru pengganti selanjutnya diberikan pelatihan atau pembekalan untuk menjadi guru profesional.
Ditjen GTK pun kemudian membentuk tim untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Kendati demikian, program guru pengganti dilakukan dengan melalui rapat koordinasi antarpemangku kepentingan terutama dinas pendidikan di daerah khusus.
Tujuannya untuk membangun kesepahaman konsep, kebijakan dan teknikal sehingga apa yang menjadi tujuan program guru pengganti dapat tercapai. Walhasil dapat memberikan jaminan keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan tanpa harus terganggu dengan ketidakhadiran guru-guru daerah khusus yang sedang mengikuti PPG.
Dalam analisis kebijakan program, dapat dipahami bahwa program pengajar pengganti yang diluncurkan oleh Ditjen GTK memiliki peran atau fungsi strategis dalam menjamin keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus secara berkelanjutan. Termasuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan. (RO/X10-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved