TUNJANGAN profesi menjadi salah satu bentuk apresiasi bagi profesi tertentu, tak terkecuali bagi seorang guru. Tunjangan profesi ini juga menjadi penyangga pemenuhan kebutuhan bagi pelaku profesi tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bukanlah satu-satunya kementerian yang melakukan pembinaan kepada guru. Salah satu kementerian yang banyak membina guru dan juga memberikan tunjangan profesi adalah Kementerian Agama (Kemenag).
Status guru agama yang bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud atau guru mata pelajaran umum yang bertugas di Kemenag terkadang masih membuat bingung masyarakat soal lembaga yang akan membayarkan tunjangan profesi mereka.
Menurut Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru yang dikeluarkan Kemendikbud, semua guru pendidikan agama tunjangan profesinya menjadi tanggung jawab Kemenag.
Bagi guru mata pelajaran umum, contohnya seorang guru Bahasa Inggris yang mengajar di sekolah Madrasah, dan memiliki sertifikasi pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud maka tunjangan profesinya akan dibayarkan Kemenag.
Tapi, bagi guru mata pelajaran umum yang diangkat atau diperbantukan oleh Kemendikbud untuk bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag, maka tunjangan profesinya merupakan tanggung jawab Kemendikbud.
Lalu, bagaimana nasib guru yang alih tugas dari madrasah ke sekolah umum? Apabila seorang guru bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag, tetapi melakukan mutasi tugas ke Kemendikbud, tunjangan profesi guru tersebut akan dibayarkan oleh Kemendikbud.
Tapi sebelumnya, guru tersebut wajib melaporkan datanya ke Dinas Pendidikan dengan melampirkan berkas-berkas sepeti: pengajuan NRG (mutasi Kemenag aplikasi KSG), Surat Pengantar Dinas, scan Sertifikat Pendidik Asli (bukan Legalisir), Surat perbaikan kode (jika ada), scan Ijazah S1 Asli (dan Akta IV jika ada), scan SK PNS/Mutasi PNS/GTY/GTT, dan surat keputusan pemberhentian pembayaran tunjangan Kemenag.
Proses berikutnya, Dinas Pendidikan melaporkan guru tersebut melalui aplikasi KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) supaya terdata dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
Selanjutnya, bagi guru mata pelajaran umum terkecuali pendidikan agama yang sebelumnya bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag, dan pindah tugas ke satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud, maka mekanisme penyaluran tunjangan bagi guru tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada guru yang bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud. (Tim GTK)