Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Nisya Ahmad, adik perempuan Raffi Ahmad telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi pada 10 Mei 2024 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Nisya Ahmad dalam sejumlah pemberitaan disebut mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court, sebuah inovasi dalam sistem peradilan Indonesia yang memudahkan proses administrasi.
Langkah ini sebenarnya juga telah dilakukan oleh beberapa orang, termasuk Dedy Mahendra alias Desta kepada istrinya, Natasha Rizki. Lalu apa itu e-court dan bagaimana prosedurnya?
E-court atau electronic court merupakan layanan pengadilan bagi masyarakat secara online, mulai dari pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, pemanggilan pihak peserta, hingga persidangan. Sistem ini diperkenalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pengadilan, meningkatkan transparansi, serta efisiensi waktu dan biaya dalam proses peradilan.
Baca juga : Ria Ricis Tinggalkan Rumah. Kemana?
Adapun untuk urutan atau langkah pengajuan gugatan cerai e-court dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, yakni:
Sementara, persyaratan yang perlu disiapkan berupa ;
Berikut tahapannya ya!
Gugatan cerai yang diajukan melalui e-court tentunya mempermudah akses dan proses peradilan di Indonesia. Dengan itu, masyarakat dapat menjalani proses hukum dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Tapi tentu saja, buat para Jelita yang sudah menikah, lazimnya tak ada yang berharap berurusan dengan e-court ini ya, namun jika dengan berbagai pertimbangan, jalan terakhir dan terbaik adalah perpisahan, semoga panduan ini membantu ya! (X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved