PEMERINTAH Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani kesepakatan damai di Jenewa, Swiss. Peristiwa tersebut merupakan tonggak untuk mengakhiri kekerasan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang sudah berlangsung selama dua setengah dasawarsa dan menewaskan ribuan orang. Dokumen Cessation of Hostilities Agreement (Kesepakatan Penghentian Permusuhan) ditandatangani di Kantor Pusat Henry Dunant Center (HDC), fasilitator perundingan RI-GAM.
Pemimpin tertinggi GAM Hasan Di Tiro tidak ikut menandatangani. Dia hanya terlibat aktif dalam perundingan yang membahas mekanisme dan pengawasan gencatan senjata. Kesepakatan itu, antara lain, menyerukan gencatan senjata di Provinsi Aceh. Sebuah tim yang beranggotakan personel dari pihak GAM, pemerintah Indonesia, dan perwakilan asing akan menjamin pelaksanaan gencatan senjata itu.