Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mantan Presiden Mesir Mubarak Dibebaskan

Hym
04/3/2017 05:30
Mantan Presiden Mesir Mubarak Dibebaskan
(WIKIPEDIA)

SETELAH enam tahun unjuk rasa yang sukses menggulingkan pemerintahannya, mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak, 88, telah dinyatakan bebas dari tuduhan terlibat dalam pembunuhan ratusan demonstran pada 2011.

Pengadilan kasasi yang digelar Kamis (3/3) menyatakan Mubarak bebas dari tuduhan. Keputusan dilakukan setelah mendengar kesaksian dan hakim Ahmed Abdel Qawi menyatakan, "Pengadilan menyatakan terdakwa (Mubarak) tidak bersalah."

Dalam sidang yang digelar di Kota Kairo, hakim juga menolak permohonan dari pengacara korban yang ingin kembali melakukan gugatan hukum dan keberatan. Hakim menyatakan tidak ada lagi persidangan yang terkait Mubarak.

Sebelumnya, Mubarak dituduh terlibat dalam tewasnya sekitar 900 demonstran saat terjadi unjuk rasa yang berlangsung 18 hari.

Pada 11 Februari, Mubarak yang telah memimpin selama 30 tahun itu pun dapat digulingkan gerakan people power.

Seorang mantan Kepala Staf Angkatan Udara dan Wakil Presiden, Mubarak, ditunjuk sebagai presiden setelah sejumlah penyerang menyusup ke dalam tentara dan menembak mati Presiden Anwar Sadat dalam parade militer pada 1981.

Pada 2012, Mubarak telah divonis seumur hidup. Namun, pihak pengadilan memerintahkan sidang ulang dan menolak vonis dua tahun kemudian atau pada 2014.

Selama proses peradilan, Mubarak berkukuh tidak bersalah. "Saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Mubarak setelah menerima vonis seumur hidup pada 2012 atas kematian demonstran.

Mubarak, 88, dikabarkan dalam kondisi sakit digulingkan. Mubarak yang selama 30 tahun tidak dapat ditumbangkan itu telah menghabiskan sebagian besar waktunya di rumah sakit militer sejak ditangkap pada 2011.

Pada Januari 2016, pengadilan memvonis mantan Presiden Mubarak dan dua anaknya yang terlibat korupsi dengan hukuman penjara tiga tahun. Dua putra Mubarak dibebaskan dari penjara setelah menjalani masa hukuman yang cukup untuk bebas bersyarat.

Kini, enam tahun setelah penggulingan dirinya ketika negara berjuang memulihkan diri dari dampak gerakan perlawanan rakyat, sebagian besar tuduhan terhadap anggota rezim Mubarak telah diberhentikan.

Sebenarnya putusan bebas terhadap Mubarak tidak begitu mengejutkan. Pasalnya, Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi, yang juga mantan bawahan Mubarak, dipastikan turut berperan dalam membantu pembebasan Mubarak. (AFP/Hym/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya