Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Dokter Tularkan HIV kepada 200 Pasien

AFP/Aya/I-3
04/12/2015 00:00
Dokter Tularkan HIV kepada 200 Pasien
(AFP)
SEORANG dokter tanpa izin praktik asal Kamboja, Yem Chroeum, 55, divonis hukuman penjara 25 tahun setelah terbukti menularkan HIV kepada 200 pasiennya, kemarin.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang mendakwa dokter melakukan pembunuhan.

"Klien saya berkeras bahwa ia tidak mengetahui apa pun. Saya akan mewakili dia jika ingin mengajukan banding," kata pengacara Yem Chroeum, Em Sovann.

Dalam persidangan, jaksa penuntut menyebut Chroeum telah menyembunyikan fakta dan mengubah kejadian sebenarnya.

Dari 200 pasien yang tertular HIV, satu per satu pasien terinfeksi meninggal dunia.

Hal itu menjadi perhatian pemerintah Kamboja terkait dengan sistem kesehatan yang minim anggaran.

Di negara berkembang seperti Kamboja, warga lebih banyak mengandalkan ahli pengobatan yang berdasarkan ketrampilan.

Banyak ahli pengobatan atau petugas medis yang belum mendapat izin praktik melakukan pengobatan terhadap pasien.

Bank Dunia menyatakan bahwa Kamboja hanya memiliki rasio 0,2 dokter per 100 ribu orang.

Rasio dokter dengan populasi warga yang minim itu sama dengan yang dialami Afghanistan.

Chroeum merupakan dokter yang tidak memiliki izin praktik, tetapi melakukan praktik di Roka, sebuah daerah terpencil di Provinsi Battambang.

HIV yang ditularkan ke para pasien disebabkan jarum suntik tidak steril yang digunakan secara berulang ulang.

Beberapa korban terinfeksi HIV turut menjadikan saksi dalam sidang dokter tanpa izin praktik tersebut.

Loeum Lorn, 52, mengatakan ia dan empat anggota keluarganya positif terinfeksi HIV.

"Kami ialah korbannya, tapi sepertinya sudah terlambat kami mengetahui kami terinfeksi," kata Lorn kepada AFP, bulan lalu di luar persidangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya