Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
HAKIM Federal mengeluarkan keputusan terkait kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang sementara masuknya imigran ke negara mereka.
Dalam keputusannya, hakim federal memerintahkan pihak berwenang untuk menghentikan deportasi para pengungsi dan wisatawan lainnya yang kini terjebak di sejumlah bandar udara AS.
Keputusan itu persis muncul di tengah protes terhadap Trump atas kebijakannya melarang imigran masuk AS dan terutama pelarangan bagi warga dari tujuh negara Islam di dunia.
"Kemenangan!!!!!!" pekik pengacara yang tergabung dalam American Civil Liberties Union (ACLU), sebagai pihak yang menggugat pemerintah sesaat setelah Hakim Ann Donnelly mengeluarkan keputusannya, Sabtu (28/1) waktu setempat.
"Pengadilan kita hari ini bekerja sebagaimana mestinya sebagai benteng terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah atau kebijakan dan perintah yang inkonstitusional."
Direktur Eksekutif ACLU Anthony Romero menambahkan, "Ketika Presiden Trump memberlakukan undang-undang atau perintah eksekutif yang tidak konstitusional, dan ilegal, maka pengadilan yang ada untuk membela hak-hak setiap orang."
Sebelumnya pada Jumat (27/1) lalu, Trump menandatangani satu lagi perintah eksekutif melarang masuknya imigran ke AS setidaknya 120 hari dan tidak memberikan visa bagi warga dari tujuh negara mayoritas muslim untuk tiga bulan ke depan.
Langkah tersebut lantas memicu protes besar di bandara utama di seluruh negeri, seperti Bandara Internasional John F Kennedy di New York, Washington, Chicago, Minneapolis, Denver, Los Angeles, San Francisco, dan Dallas.
Sejauh ini, menyusul keputusan Trump tersebut banyak imigran yang terjebak di bandara-bandara AS. Jumlah pasti mereka yang terkena dampak masih belum jelas, tetapi hakim memerintahkan pemerintah untuk memberikan daftar semua imigran yang ditahan di bandara AS sejak diberlakukannya keputusan Trump tersebut.
Selain Hakim Donnelly, seorang hakim federal di Virginia juga mengeluarkan perintah sementara untuk membatasi otoritas imigrasi mendeportasi para imigran.
Selain itu, pihak ACLU juga meminta pembebasan dua warga Irak yang selama ini telah lama menjadi penerjemah Irak di AS.
"Anda tidak bisa begitu saja memberlakukan mereka secara yang bahkan sudah mempertaruhkan hidup mereka dan berkorban untuk negara ini," ujar Kirk Johnson.
Sementara itu, Perwakilan Demokrat Jerrold Nadler, yang berangkat ke Bandara Internasional JKF di New York mendesak pembebasan mereka yang ditahan karena kebijakan Trump.
"Kami harus berjuang di pengadilan, di mana saja, kapan saja. Kita harus melawan. Kita harus berjuang. "
Dalam keputusan Trump, tujuh negara yang dilarang masuk AS adalah Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Larangan itu telah memicu reaksi politik, termasuk dari sesama Partai Republik.
Senator senior dari Partai Republik Orrin Hatch mengatakan, "Kewajiban hukum dan moral untuk membantu korban tak berdosa dari konflik-konflik yang mengerikan. Saya sangat mendorong pemerintahan yang baru bergerak cepat untuk menyesuaikan kebijakan penerbitan visa sesempit mungkin, memberikan pada kebutuhan keamanan sekaligus mengurangi beban yang tidak perlu pada sebagian besar visa pencari suaka yang tentunya tidak menjadi ancaman - untuk bangsa kita," katanya dalam sebuah pernyataan.
Senator Connecticut Chris Murphy, seorang Demokrat, menulis. "Untuk rekan-rekan saya: Saya tidak pernah lagi memberi kuliah kepemimpinan moral Amerika jika Anda memilih untuk diam hari ini."
Ditambahkan oleh profesor hukum dari University of Nevada Las Vegas Michael Kagan, "Ini adalah pembukaan pertempuran panjang yang akan berlangsung di pengadilan."
Ia mengatakan hasil dari pertempuran hukum tidak jelas karena 'kita berada pada wilayah baru dalam era Amerika modern'. (AFP/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved