Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Malaysia menyatakan perjanjian perdagangan timbal baliknya dengan Amerika Serikat tidak lagi berlaku setelah putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Washington.
Langkah ini dinilai berpotensi menjadi preseden bagi negara lain untuk meninjau ulang kesepakatan serupa yang dibuat di bawah kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Ghani menyampaikan bahwa perjanjian Reciprocal Trade Agreement (ART) antara kedua negara gugur secara hukum setelah pengadilan tertinggi AS memutuskan bahwa pemerintah harus memiliki dasar yang jelas untuk memberlakukan tarif.
Kesepakatan ART yang ditandatangani pada 26 Oktober 2025 sebelumnya menetapkan penurunan tarif dari 47% menjadi 24%, lalu 19%, serta pembebasan bea masuk untuk sejumlah komoditas. Sebagai imbalannya, Malaysia membuka akses pasar yang lebih luas dan memberikan berbagai konsesi kebijakan kepada AS.
Namun, pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik tersebut. Tak lama kemudian, Presiden Trump menerapkan tarif umum sebesar 10% terhadap seluruh negara selama 150 hari, dengan rencana kenaikan menjadi 15%.
Washington juga memperingatkan bahwa negara yang menarik diri dari perjanjian perdagangan dapat menghadapi konsekuensi serius.
Dalam forum India Today Conclave 2026, Duta Besar AS untuk India, Sergio Gor menegaskan bahwa Washington mengharapkan semua mitra dagang tetap mematuhi kesepakatan yang telah disepakati.
Laporan dari Global Trade Research Initiative (GTRI) menyebut dua faktor utama yang dapat mendorong negara lain mengikuti langkah Malaysia.
"Pertama, kesepakatan tersebut telah kehilangan nilai ekonominya setelah putusan Mahkamah Agung AS. Oleh karena itu, keuntungan preferensial yang dijanjikan oleh perjanjian ini telah hilang," katanya
Faktor kedua adalah berlanjutnya tekanan perdagangan dari AS bahkan setelah kesepakatan ditandatangani. Washington masih membuka berbagai investigasi baru terhadap banyak negara, yang menunjukkan bahwa mitra dagang tetap berisiko menghadapi tarif tambahan kapan saja.
"Bagi banyak pemerintah, kombinasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa mempertahankan konsesi yang mahal secara politik jika perlakuan tarif yang sama berlaku tanpa kesepakatan dan tekanan perdagangan tetap berlanjut? Keputusan Malaysia untuk menyatakan perjanjiannya batal mungkin akan diikuti oleh banyak negara lain," sebut Ajay Srivastava, pendiri GTRI.
Pada 11 Maret, AS mengumumkan dimulainya investigasi berdasarkan Pasal 301(b) Undang-Undang Perdagangan 1974 terkait kelebihan kapasitas produksi manufaktur di sejumlah negara, termasuk Tiongkok, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, India, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, dan Jepang.
Sehari kemudian, Washington kembali meluncurkan investigasi Pasal 301 terhadap dugaan praktik kerja paksa di 60 negara, di antaranya India, Tiongkok, Uni Eropa, Inggris Raya, Jepang, Kanada, Australia, Meksiko, Brasil, Vietnam, Bangladesh, Kamboja, dan Pakistan.
Sementara itu, India dan AS pada awal Februari mengumumkan tercapainya kesepakatan perdagangan tahap awal yang menghapus tarif penalti sebesar 25% dan menurunkan tarif timbal balik menjadi 18%. Meski demikian, kedua negara menyatakan negosiasi masih berlangsung untuk mencapai perjanjian yang lebih komprehensif, tanpa kepastian jadwal maupun detail akhir kesepakatan. (Businesstoday/Fer/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved