Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

59 Dakwaan Menjerat Pelaku Penembakan Massal di Pantai Bondi Sydney

 Gana Buana
17/12/2025 17:29
59 Dakwaan Menjerat Pelaku Penembakan Massal di Pantai Bondi Sydney
Ilustrasi penembakan masal di Pantai Bondi Sydney.(Freepik)

PELAKU penembakan massal di Pantai Bondi, Sydney, Australia, resmi didakwa atas 59 pelanggaran berat, termasuk pembunuhan dan tindak terorisme. Dakwaan tersebut diajukan setelah penyelidikan mendalam atas insiden berdarah yang menewaskan 15 orang.

"Polisi akan mendakwa di pengadilan bahwa pria tersebut terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kematian, cedera serius, dan membahayakan nyawa demi memajukan tujuan keagamaan dan menimbulkan ketakutan di masyarakat," demikian pernyataan polisi.

Tersangka bernama Naveed dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin (22/12) pekan depan. Ia akan hadir di pengadilan melalui sambungan video karena masih menjalani perawatan medis dengan pengawasan ketat.

Insiden penembakan terjadi saat perayaan Hanukkah Yahudi di Pantai Bondi pada Minggu (14/12). Naveed diduga melakukan aksi tersebut bersama ayahnya, Sajid Akram, 50. Keduanya melepaskan tembakan ke arah kerumunan, menyebabkan sedikitnya 15 orang meninggal dunia.

Dalam kejadian itu, Sajid tewas setelah ditembak aparat kepolisian yang merespons cepat di lokasi. Sementara Naveed mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama.

Otoritas Australia mengungkapkan bahwa ayah dan anak tersebut sempat melakukan perjalanan ke wilayah selatan Filipina beberapa minggu sebelum penembakan. Kawasan tersebut dikenal sebagai daerah yang lama terdampak aktivitas kelompok militan Islam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi meyakini aksi penembakan itu dipicu oleh paham ekstremisme. Dugaan ini diperkuat dengan temuan bendera ISIS di dalam kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. (CNN/



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya