Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
UNTUK pertama kalinya dalam lima dekade, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Senin (2/6), sepakat untuk meningkatkan status Palestina dari ‘gerakan pembebasan nasional’ menjadi ‘negara pengamat nonanggota’.
Keputusan tersebut dicapai secara konsensus dalam Komite Urusan Umum Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss. Resolusi akhir diharapkan akan diadopsi secara resmi dalam rapat pleno pada Kamis (5/6).
Langkah ini menyelaraskan posisi ILO dengan badan PBB lainnya seperti UNESCO dan WHO, mengikuti Resolusi Majelis Umum PBB ES-10/23 pada Mei 2024.
Duta Besar Palestina untuk PBB di Jenewa, Ibrahim Khraishi, menyambut baik keputusan tersebut. Dalam sebuah pernyataan, ia menyebutnya sebagai resepons tegas dan tidak ambigu terhadap sikap Knesset Israel yang menolak resolusi dua negara dan negara Palestina.
"Beberapa pihak terus menolak keadilan dan terus menerapkan standar ganda, sehingga merusak prinsip-prinsip legitimasi dan keadilan internasional," ujarnya seperti dikutip Anadolu Agency.
Dengan peningkatan status tersebut, Palestina kini akan menikmati hak-hak yang lebih luas di ILO, termasuk menyampaikan pernyataan di bawah semua item agenda, mengajukan proposal, dan berpartisipasi dalam semua pertemuan dengan delegasi tripartit. Palestina juga bisa menominasikan delegasi ke Biro Konferensi mulai 2026.
Amandemen Konvensi Maritim
Ketua delegasi buruh Indonesia, Jumhur Hidayat, yang hadir di ILC bersama wakil pemerintah, Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono, mengemukakan dengan peningkatan status tersebut, Palestina menikmati hak-hak yang lebih luas di ILO, seperti anggota penuh organisasi tersebut.
“Menjadi anggota penuh kini Palestina bisa mengirimkan wakil tripartitnya ke Sidang ILO. Haknya setara dengan anggota penuh,” kata Jumhur dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Sesi ke-113 Konferensi Perburuhan Internasional dimulai pada Senin di Jenewa dengan penekanan kuat pada hak-hak pekerja di wilayah Palestina yang diduduki, serta isu-isu yang lebih luas tentang keadilan sosial dan transformasi pasar tenaga kerja global.
Selain masalah Palestina, Jumhur mengatakan sidang pleno gabungan ILO juga berhasil memutuskan adanya perbaikan amandemen Konvensi Buruh Maritim 2006 dan penegasan sikap terhadap rezim junta militer Myanmar.
"Pengambilan keputusan itu relatif lancar, bisa dibilang hampir tanpa hambatan," ujar Jumhur.
Mengenai amandemen Konvensi Buruh Martim 2006, Jumhur mengemukakan perbaikannya adalah pengusaha kapal kini berkewajiban memulangkan pekerjanya atau merepatriasi dari luar negeri bila ada masalah.
“Demikian juga agar jaminan atau perlindungan sosial yang berlaku di mana pun pekerja itu menghadapi masalah,” kata Jumhur.
Sementara terkait penegasan sikap terhadap rezim junta militer Myanmar, sidang ILO memutuskan untuk meningkatkan tekanan terhadap Myanmar untuk mematuhi Konvensi ILO, khususnya tentang kebebasan berserikat, sekaligus mendorong demokratisasi di negara itu. (B-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved