Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA mendesak Israel menghormati dan menjalankan fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal. Setelah sebelumnya Indonesia menyampaikan pandangan lisan, pengadilan dunia itu menetapkan keputusan yang sangat dinanti dunia internasional tersebut.
“Fatwa hukum ini menunjukkan hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dalam keterangannya, Minggu (21/7).
Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, ICJ telah menegakkan dasar hukum international dengan menetapkan keberadaan Israel di wilayah Pendudukan Palestina berstatus ilegal.
Baca juga : Pernyataan Lisan Menlu Retno di Sidang ICJ
?”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno.
Sejalan dengan fatwa itu, sambung dia, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
Baca juga : PBB Bawa Putusan ICJ ke Majelis Umum
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” tegas Retno.
Penetapan fatwa hukum oleh ICJ adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan di wilayah pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
Baca juga : Ini Respon Dunia Atas Putusan ICJ
Oleh karenanya, Retno kembali menegaskan, Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar orang yang mendiami Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa ICJ tersebut.
“Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina,” pungkasnya.
Fatwa terbaru ICJ itu sudah direspons Perdana Menteri Israel Benyamin Nethanyahu sebagai sesuatu yang konyol. “Pertama, Israel sebagai negara yang mengokupasi tanah Palestina akan mengabaikan fatwa ICJ," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Minggu (21/7/).
Meskipun tidak mengikat, putusan 15 hakim ICJ tersebut menemukan bahwa Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan atas wilayah yang diduduki, telah melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Fatwa tersebut selanjutnya menetapkan bahwa negara-negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut. (Z-3)
Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan Israel secara hukum wajib memfasilitasi bantuan kemanusiaan PBB ke Gaza.
SERANGAN Hamas terhadap Israel, 7 Oktober 2023, membangkitkan simpati internasional, khususnya sekutu Israel, terhadap pemerintahan esktrem kanan Israel.
Brasil berencana bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel melakukan genosida di Gaza.
ICJ mengeluarkan putusan bagi negara-negara untuk saling menggugat terkait perubahan iklim.
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
Pengadilan distrik Den Haag pada Jumat (13/12), menekankan bahwa negara memiliki kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan.
Langkah baru Israel perketat kontrol di Tepi Barat menuai kecaman global. Kebijakan ini dinilai melanggar hukum internasional dan mematikan solusi dua negara.
BERGABUNGNYA Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menjadi perdebatan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil komitmen lanjutan di Board of Peace (BoP), terutama terkait rencana keanggotaan tetap.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah meminta Pemerintah Indonesia mengambil sikap kritis, aktif, dan terukur di Board of Peace (BoP), agar tetap sejalan dengan kemerdekaan palestina
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah memandang pembentukan Board of Peace (BoP) patut dicermati secara kritis, lembaga ini harus jelas soal roadmap kemerdekaan Palestina
Korban jiwa di Gaza mencapai 72.027 orang. Meski gencatan senjata berlaku sejak Oktober 2025, evakuasi jenazah dan serangan sporadis Israel masih terus memakan korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved