Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INDONESIA mendesak Israel menghormati dan menjalankan fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal. Setelah sebelumnya Indonesia menyampaikan pandangan lisan, pengadilan dunia itu menetapkan keputusan yang sangat dinanti dunia internasional tersebut.
“Fatwa hukum ini menunjukkan hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dalam keterangannya, Minggu (21/7).
Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, ICJ telah menegakkan dasar hukum international dengan menetapkan keberadaan Israel di wilayah Pendudukan Palestina berstatus ilegal.
Baca juga : Pernyataan Lisan Menlu Retno di Sidang ICJ
?”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno.
Sejalan dengan fatwa itu, sambung dia, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
Baca juga : PBB Bawa Putusan ICJ ke Majelis Umum
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” tegas Retno.
Penetapan fatwa hukum oleh ICJ adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan di wilayah pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
Baca juga : Ini Respon Dunia Atas Putusan ICJ
Oleh karenanya, Retno kembali menegaskan, Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar orang yang mendiami Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa ICJ tersebut.
“Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina,” pungkasnya.
Fatwa terbaru ICJ itu sudah direspons Perdana Menteri Israel Benyamin Nethanyahu sebagai sesuatu yang konyol. “Pertama, Israel sebagai negara yang mengokupasi tanah Palestina akan mengabaikan fatwa ICJ," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Minggu (21/7/).
Meskipun tidak mengikat, putusan 15 hakim ICJ tersebut menemukan bahwa Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan atas wilayah yang diduduki, telah melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Fatwa tersebut selanjutnya menetapkan bahwa negara-negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut. (Z-3)
ISRAEL akan membalas tuduhan genosida di Gaza, hari ini Jumat (12/1), usai Afrika Selatan menyampaikan dakwaan mereka terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis (11/1).
AFRIKA Selatan dan Israel memasuki arena pertarungan hukum tertinggi gugatan genosida di Gaza yang digelar di Mahkamah Internasional sejak kemarin, Kamis (11/1) hingga hari ini, Jumat (12/1).
Menlu Retno Marsudi akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari mendatang terkait invasi Israel di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membantah kabar yang menyebut Indonesia menjadi pihak kedua setelah Afrika Selatan yang akan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional
MAHKAMAH Internasional (ICJ) akan mengeluarkan putusan sela atas permohonan Afrika Selatan mengenai penghentian aksi militer Israel di Gaza pada Jumat (26/1) besok.
Pengamat Timur Tengah, Faisal Assegaf, berbagi pengalaman dramatisnya selama 100 jam ditahan oleh pasukan Kurdi di Suriah pada April 2025.
Terinspirasi dari era Art Deco tahun 1920-1930, Khanaan memadukan budaya motif khas era tersebut dengan tampilan yang ramping dan linier serta ornamen yang stylish
Pemkab Bandung siap melakukan langkah-langkah kongkret yang bisa dilakukan dalam rangka menyikapi perjuangan rakyat Palestina.
Penggalangan dana dilakukan saat ribuan warga melakukan aksi damai bela Palestina
Donasi yang terkumpul sudah ditransferkan kepada lembaga yang menyalurkan langsung bantuan. Pengumpulan donasi tahap kedua ditargetkan bisa mencapai Rp200 juta.
Kegiatan yang diikuti seribuan umat muslim tersebut diisi dengan doa bersama serta penggalangan dana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved