Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia menyesalkan keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang gagal mengesahkan resolusi keanggotaan penuh Palestina untuk kesekian kalinya.
Adapun penolakan DK PBB terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB setelah Amerika Serikat (AS) memveto permintaan tersebut.
"Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu Anggota Tetap DK PBB," kata Kemlu melalui akun resmi X Jumat (19/4).
Baca juga : Perjalanan Panjang Palestina di PBB
Dia menambahkan kemajuan menuju keanggotaan penuh Palestina tersendat sejak Palestina memperoleh status negara pengamat PBB pada tahun 2012, meskipun terdapat dukungan penuh dari mayoritas negara anggota PBB.
"Veto ini sekali lagi mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah," lanjutnya.
Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Baca juga : AS Memveto Upaya Palestina untuk Keanggotaan PBB di Dewan Keamanan
"Upaya ini akan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan yang setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua negara," tulis pernyataan resmi tersebut.
Sebelumnya, kelompok militan Palestina, Hamas, pada hari Jumat mengecam veto AS yang mengakhiri upaya lama Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.
“Hamas mengutuk veto Amerika di Dewan Keamanan terhadap rancangan resolusi yang memberikan Palestina keanggotaan penuh di PBB,” kata penguasa Jalur Gaza dalam sebuah pernyataan, yang muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran internasional atas jumlah korban jiwa yang ditimbulkan oleh perang di wilayah Palestina.
Veto yang dilakukan sekutu utama dan pendukung militer Israel telah diperkirakan menjelang pemungutan suara, yang berlangsung lebih dari enam bulan setelah serangan Israel di Gaza, sebagai pembalasan atas serangan mematikan yang dilakukan militan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Dua belas negara memberikan suara mendukung rancangan resolusi tersebut, yang diperkenalkan oleh Aljazair dan "merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Negara Palestina diterima menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa". Sayangnya Inggris dan Swiss abstain. (Fer/Z-7)
Perselisihan yang telah berlangsung lama antara Thailand dan Kamboja mengenai Kuil Preah Vihear mengalami peningkatan signifikan.
Indonesia mengeluarkan kecaman keras terhadap serangan militer Israel yang menghantam Gereja Keluarga Kudus di Gaza pada Kamis (17/7).
Iravani menekankan bahwa konflik terbaru dengan Israel bukan masalah regional dan bukan sekadar serangan terhadap satu negara.
“AS coordinated by the parties to the agreement and the mediators, the ceasefire in the Gaza Strip will begin at 8:30 a.m. on Sunday, January 19, local time in Gaza.”
DUTA Besar Amerika Serikat untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menegaskan konflik di Jalur Gaza akan tetap menjadi prioritas utama selama presidensi negaranya di Dewan Keamanan PBB.
Indonesia menyesalkan resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera tanpa syarat dan permanen di Jalur Gaza diveto oleh AS.
MLS berupaya membatasi apa yang dianggap sebagai penampilan bersifat politik di pertandingan.
PEMERINTAH Israel menegaskan kembali bahwa setiap kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina, harus mencakup pembebasan seluruh sandera.
Shaalan menjadi sasaran ketika berusaha mendapatkan bantuan kemanusiaan demi memberi makan anak-anaknya.
HUBUNGAN Australia dan Israel kian meruncing setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melontarkan serangan verbal terhadap Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.
PROPOSAL gencatan senjata Jalur Gaza, Palestina, disetujui Hamas. Para mediator menunggu tanggapan Israel atas rencana gencatan senjata tersebut.
PRESIDEN Palestina Mahmoud Abbas menandatangani dekret yang membentuk komite penyusun konstitusi sementara sebagai langkah awal transisi menuju status negara penuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved