Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) bersama dua menterinya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir disebut sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan jual-beli senjata ilegal ke Myanmar, yang dilakukan tiga BUMN, yaitu PT PINDAD, PT PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia (Persero).
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional Julius Ibrani mengatakan pertanggungjawaban ketiga penyelenggara negara itu berkaitan dengan jabatan mereka di Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Ketua KKIP adalah Jokowi, Ketua Harian adalah Prabowo, dan Wakil Ketua KKIP adalah Erick.
Baca juga: Komnas HAM Dalami Data Pasokan Senjata BUMN ke Myanmar
Julius menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan Kontrak Jangka Panjang, alur pengadaan atau penjualan diawali usulan dari Menhan, yang kemudian diajukan kepada KKIP, dengan Menhan juga berposisi sebagai ketua harian.
"Dalam konteks ini tentu minim akuntabilitas karena regulator, pengusul, dan eksekutor adalah menteri pertahanan itu sendiri," ujar Julius, dalam Diskusi Publik "Junta Myanmar, Pelanggaran HAM dan Problematika Supply Senjata dari Indonesia" di Jakarta Selatan, Senin (9/10).
Terlebih lagi, ia menuturkan, publik tidak bisa mengakses segala jenis informasi terkait proses pengadaan dan penjualan senjata tersebut.
Baca juga: Defend ID Menegaskan Tidak Pernah Ekspor Senjata Sejak Februari 2021
Lebih lanjut, ia mendukung pelaporan dugaan kasus jual-beli senjata ilegal itu ke Komnas HAM pada Senin (2/10) lalu.
Pelapornya adalah organisasi HAM non-pemerintah yang berafiliasi dengan PBB, Myanmar Accountability Project; Wakil Direktur Eksekutif Chin Human Rights Organization, Za Uk; dan mantan Jaksa Agung Indonesia sekaligus eks pelapor khusus hak asasi manusia untuk PBB, Marzuki Darusman.
Di Myanmar telah terjadi pembunuhan, penculikan terhadap aktivis, pembakaran desa-desa, pemerkosaan, pengusiran, dan seterusnya.
"Sementara itu BUMN kita menjadi game keeper supply senjata dari Indonesia kepada junta militer Myanmar. Pertangggungjawaban pelanggar HAM adalah berada pada negara," kata Julius.
Saat ini, ia menekankan, kita dihadapkan pada aktor negara yang tangannya berdarah.
"Menteri Pertahanan dan Presiden Jokowi harus bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi dengan penggunaan senjata produksi Indonesia terhadap situasi keamanan di Myanmar," tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative Al Araf sepakat Presiden dan Menhan harus bertanggung jawab.
Ia menambahkan Komisi I DPR pun tidak bisa diam saja melihat kasus tersebut.
"Dalam bisnis persenjataan tidak bisa dilakukan secara business as usual, mereka yang menyuplai persenjataan, harus juga ikut bertanggung jawab. Tidak cukup hanya direktur Pindad, tetapi Menteri Pertahanan juga harus bertanggung jawab," kata Al Araf.
Secara khusus, ia menilai seharusnya Jokowi secara resmi meminta kepada junta militer Myanmar agar tidak menggunakan senjata tersebut untuk melakukan pelanggaran HAM.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan sulit mempercayai Jokowi dan Prabowo untuk mengatasi kasus itu.
"Tapi kita harus mendesak agar mereka bertanggung jawab."
Secara khusus ia meminta Komnas HAM cepat merespons pelaporan kasus itu.
Untuk Kementerian Luar Negeri, ia mengingatkan jangan sampai kasus itu menjadi bukti tidak konsistennya kebijakan luar negeri Indonesia.
Di satu sisi mendorong perdamaian di Myanmar tapi di sisi lain menyuplai senjata.
Terhadap para pelapor, ia juga memperingatkan jangan sampai ada ancaman dalam berbagai bentuk.
"(Pelapor) dilindungi UUD 1945," tegasnya. (RO/Z-1)
Amatlah betul bahwa negara harus hadir dan memenuhi kewajiban dalam melindungi HAM warganya. Negara harus memperketat prosedur penggunaan senjata, khususnya senjata api
Adapun terdapat enam langkah dan sekaligus pertimbangan seorang anggota Polri dinilai layak memegang senjata api.
Pemegang senjata seharusnya memiliki kecakapan mengendalikan emosi.
Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api ilegal dan ratusan butir peluru tajam dari seorang pria berinisial EC (42) di Perum Puri Asih, Pasar Kemis Tangerang, Selasa (24/12).
Polisi menemukan 10 peluru kaliber 5,56 milimeter, 11 peluru kaliber 9 milimeter dan satu peluru pendek.
Axel Djody Gondokusumo, putra kedua artis senior Ayu Azhari terkait kasus jual-beli senjata api kepada AM, pengemudi Lamborghini yang berlagak koboi di Kemang, beberapa hari lalu.
Tingkat Kepuasan Publik 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Joko Widodo
Ada yang tidak puas, tentu tidak sedikit pula yang puas sekaligus mengapresiasi permintaan maaf Presiden Jokowi.
Selama 10 tahun terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mengalami tren peningkatan dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 73,55
Pembangunan Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT) di tahun 2021, dialokasikan sebesar Rp30,5 triliun (termasuk melalui TKDD).
PURNA sudah renovasi Stadion Manahan, Surakarta, Jawa Tengah, salah satu tempat pertandingan Piala Dunia U-20 2021 saat Indonesia menjadi tuan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved