Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuasa Hukum Sebut Trump Simpan Dokumen Rahasia Sebagai Kenang-Kenangan

Basuki Eka Purnama
12/6/2023 05:30
Kuasa Hukum Sebut Trump Simpan Dokumen Rahasia Sebagai Kenang-Kenangan
Mantan Presiden AS Donald Trump(AFP/ALLISON JOYCE)

TUDUHAN pencurian dokumen rahasia negara terhadap mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump adalah langkah politik terhadap aksi mantan presiden itu untuk menyimpan kenang-kenangan dari masa jabatannya. Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Trump, Minggu (11/6), beberapa hari sebelum sidang di Pengadilan Florida.

Trump diganjar dengan 37 dakwaan, termasuk melanggar Undang-Undang Spionase, membuat pernyataan palsu, dan berkonspirasi menyembunyikan dokumen rahasia. Dakwaan kali ini merupakan yang paling berat yang pernah dihadapi mantan presiden AS itu.

Sidang Trump dijadwalkan akan digelar pada Selasa (13/6) di pengadilan Miami.

Baca juga: Donald Trump Didakwa Mencuri Dokumen Rahasia dan Mengancam Keamanan Nasional

Kuasa hukum Trump, Alina Habba, bersikeras kliennya tidak melakukan kesalahan dan tidak akan mengaku bersalah untuk meminimalkan hukuman yang berpeluang diterimanya.

"Dia tidak akan pernah mengaku bersalah karena dia tidak bersalah menjadikan dokumen rahasia itu menjadi tidak rahasia," klaim Habba.

"Dakwaan ini bermotif politik, upaya interfensi pemilu," lanjutnya.

Baca juga: Donald Trump Kecam Rezim Biden

Habba juga menyebut penolakan Trump untuk mengizinkan penegak hukum menggeledah kediamannya di Mar-a-Lago yang berujung pada penemuan sejumlah dokumen rahasia itu karena tidak suka barang-barang pribadinya dibongkar.

"Dia memiliki hak untuk menyimpan dokumen rahasia yang telah dia nyatakan tidak rahasia. Hal itu adalah kenang-kenangan dan dia berhak untuk menyimpannya," kata Habba.

Namun, Jaksa Agung yang bertugas di era Trump, Bill Barr, mengatakan matan bosnya itu terancam hukuman berat.

Barr juga menegaskan Trump bukanlah korban konspirasi politik, hal yang kerap disebut-sebut oleh mantan presiden itu.

"Pikirannya bahwa presiden memiliki hak dan otoritas untuk menyatakan sebuah dokumen adalah miliknya adalah hal yang tidak masuk akal," ungkap Barr.

Dia menambahkan, bahkan jika hanya sebagian dari dakwaan itu terbukti, Trump dipastikan tamat. "Dakwaan itu amat sangat buruk baginya." (AFP/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya