Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
IRAN membuka pertempuran hukumnya di hadapan pengadilan tinggi PBB, Senin (19/9) untuk mencairkan asetnya bernilai miliaran dolar di Amerika Serikat. Menurut Washington, aset itu harus diberikan kepada para korban serangan teroris yang dipersalahkan kepada Teheran.
Kasus di hadapan Mahkamah Internasional itu muncul ketika harapan memudar untuk menghidupkan kembali kesepakatan penting--yang ditarik oleh mantan presiden AS Donald Trump pada 2018--yang berusaha menjinakkan ambisi nuklir Iran. Teheran membawa Washington ke Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag pada 2016 setelah Mahkamah Agung AS memerintahkan aset Iran sekitar US$2 miliar untuk dibekukan serta memerintahkan uang tunai diberikan kepada para penyintas dan kerabat dari serangan yang dituduhkan pada republik Islam itu.
Itu termasuk pengeboman pada 1983 di barak Marinir AS di Beirut yang menewaskan 299 orang, termasuk 241 tentara AS, dan pengeboman Menara Khobar pada 1996 di Arab Saudi yang menewaskan 19 orang. Iran, bagaimanapun, mengatakan pembekuan dana itu melanggar Perjanjian Persahabatan 1955 dengan Amerika Serikat yang ditandatangani sebelum Revolusi Islam 1979 saat Iran memutuskan hubungan antarnegara.
Baca juga: Iran Kecam Tuduhan AS terhadap Tiga Warganya terkait Serangan Siber
Teheran berpendapat Amerika Serikat telah secara ilegal menyita aset keuangan Iran dan perusahaan-perusahaan Iran. Kini rezim ulama Iran menghadapi kesulitan ekonomi setelah sanksi dan harga konsumen yang mahal. Karenanya, menyelesaikan kasus itu menjadi sangat penting.
Pada gilirannya Washington telah gagal mencoba untuk mendiskualifikasi gugatan dengan menyatakan, "Tangan najis," Iran--referensi untuk dugaan dukungan kelompok teroris Teheran--harus mendiskualifikasi gugatannya untuk memulihkan aset US$2 miliar.
AS mengumumkan pada Oktober 2018 bahwa mereka menarik diri dari Perjanjian Persahabatan setelah Mahkamah Internasional dalam kasus terpisah memerintahkan Washington untuk mencabut sanksi terkait nuklir atas barang-barang kemanusiaan untuk Iran. Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota. Keputusannya mengikat dan tidak dapat diajukan banding, tetapi tidak memiliki sarana untuk menegakkannya. (AFP/OL-14)
Perundingan damai Ukraina-Rusia di Abu Dhabi, Emirat Arab, berakhir tanpa kesepakatan di tengah serangan masif rudal Rusia ke Kyiv yang memutus listrik 1,2 juta rumah warga.
Amerika Serikat menilai Rusia dan Ukraina mencatat kemajuan penting setelah sepakat melanjutkan perundingan damai langsung di Abu Dhabi, meski konflik dan perbedaan utama masih membayangi.
Korban tewas protes Iran lampaui 5.100 jiwa. AS kirim armada tempur USS Abraham Lincoln saat militer Iran siaga tempur.
Menlu Sugiono menegaskan menjaga kepentingan nasional harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kebijakan luar negeri Indonesia.
Menlu Sugiono menegaskan Indonesia akan terus mendorong terciptanya perdamaian serta stabilitas internasional melalui jalur diplomasi dan penguatan kerja sama global.
AMERIKA Serikat keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per Kamis 22 Januari 2026. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden bernomor 14155 yang dirilis pada 20 Januari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved