Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
IRAN membuka pertempuran hukumnya di hadapan pengadilan tinggi PBB, Senin (19/9) untuk mencairkan asetnya bernilai miliaran dolar di Amerika Serikat. Menurut Washington, aset itu harus diberikan kepada para korban serangan teroris yang dipersalahkan kepada Teheran.
Kasus di hadapan Mahkamah Internasional itu muncul ketika harapan memudar untuk menghidupkan kembali kesepakatan penting--yang ditarik oleh mantan presiden AS Donald Trump pada 2018--yang berusaha menjinakkan ambisi nuklir Iran. Teheran membawa Washington ke Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag pada 2016 setelah Mahkamah Agung AS memerintahkan aset Iran sekitar US$2 miliar untuk dibekukan serta memerintahkan uang tunai diberikan kepada para penyintas dan kerabat dari serangan yang dituduhkan pada republik Islam itu.
Itu termasuk pengeboman pada 1983 di barak Marinir AS di Beirut yang menewaskan 299 orang, termasuk 241 tentara AS, dan pengeboman Menara Khobar pada 1996 di Arab Saudi yang menewaskan 19 orang. Iran, bagaimanapun, mengatakan pembekuan dana itu melanggar Perjanjian Persahabatan 1955 dengan Amerika Serikat yang ditandatangani sebelum Revolusi Islam 1979 saat Iran memutuskan hubungan antarnegara.
Baca juga: Iran Kecam Tuduhan AS terhadap Tiga Warganya terkait Serangan Siber
Teheran berpendapat Amerika Serikat telah secara ilegal menyita aset keuangan Iran dan perusahaan-perusahaan Iran. Kini rezim ulama Iran menghadapi kesulitan ekonomi setelah sanksi dan harga konsumen yang mahal. Karenanya, menyelesaikan kasus itu menjadi sangat penting.
Pada gilirannya Washington telah gagal mencoba untuk mendiskualifikasi gugatan dengan menyatakan, "Tangan najis," Iran--referensi untuk dugaan dukungan kelompok teroris Teheran--harus mendiskualifikasi gugatannya untuk memulihkan aset US$2 miliar.
AS mengumumkan pada Oktober 2018 bahwa mereka menarik diri dari Perjanjian Persahabatan setelah Mahkamah Internasional dalam kasus terpisah memerintahkan Washington untuk mencabut sanksi terkait nuklir atas barang-barang kemanusiaan untuk Iran. Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota. Keputusannya mengikat dan tidak dapat diajukan banding, tetapi tidak memiliki sarana untuk menegakkannya. (AFP/OL-14)
Paus Leo XIV berbelasungkawa atas tragedi penembakan di Gereja Katolik Annunciation, Minneapolis, Amerika Serikat, yang menewaskan 2 anak.
Polisi berhasil mengidentifikasi Robin Westman, sebagai pelaku penembakan di Gereja Annunciation, Minneapolis.
Menlu AS Marco Rubio tegaskan kembali komitmen tak tergoyahkan Amerika Serikat terhadap keamanan Israel.
Sebanyak dua anak tewas dan 17 orang terluka saat seorang bersenjata berat menembaki Gereja Annunciation, Amerika Serikat.
PEMERINTAH tengah berupaya menurunkan tarif bea masuk produk strategis Indonesia ke Amerika Serikat (AS) setelah AS menetapkan kebijakan tarif impor sebesar 19%.
PERTEMUAN antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin Jumat (15/8) disebut sebagai langkah penting menuju perdamaian di Ukraina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved