Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong mengumumkan pelonggaran aturan dalam penanggulangan Covid-19. Misalnya mencabut wajib masker di luar ruang, menambah izin berkerumun hingga 10 orang, menghilangkan karantina dan pelancong yang sudah divaksin lengkap boleh masuk.
"Yang terpenting, sistem perawatan kesehatan Singapura tetap tangguh. Sektor kesehatan kami berada di bawah tekanan yang cukup besar saat puncak gelombang Omicron, tapi kami bertahan. Saat ini, bebannya masih berat, tapi tekanannya sekarang berkurang," kata Lee.
Ia mengatakan seluruh pencabutan aturan tersebut sudah dihitung secara matang. Tujuannya pula untuk memberikan angin segar bagi seluruh pelaku ekonomi.
"Dengan mempertimbangkan semua hal, kami percaya bahwa kami sekarang siap untuk mengambil langkah maju yang menentukan menuju hidup berdamai dengan covid-19," katanya.
Namun kata dia terdapat kebijakan yang masih berlaku yakni penggunaan masker di dalam ruangan, tes covid-19 bagi pelancong yang belum divaksin lengkap dan perkantoran hanya diizinkan diisi 75% dari kapasitas.
Kementerian Perhubungan Singapura menambah bahwa aturan keterangan vaksinasi dihilangkan untuk pengguna angkutan umum.
Kemudian untuk akses dari luar negeri akan dikategorikan dalam dua yakni perjalanan umum dan terbatas. Semua pelancong yang sudah divaksinasi penuh, serta anak-anak berusia 12 tahun ke bawah, akan dapat memasuki Singapura hanya dengan surat keterangan bebas covid-19 dua hari sebelum keberangkatan.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 April. Selain itu, tidak akan ada lagi kuota jumlah kedatangan harian dan karantina bagi penumpang pesawat.
Kategori kedua, pelancong atau yang hendak ke Singapura namun belum divaksin lengkap dilarang masuk. Semisal mendesak, mereka diharuskan memiliki keterangan bebas covid-19, menjalani karantina selama tujuh hari.
Singapura akan terus memantau situasi covid-19 lokal dan global dan mempertimbangkan serta mengevaluasi seluruh kebijakan tersebut. "Ini sebagai tindakan pencegahan, mengingat kasus covid-19 meningkat di beberapa belahan dunia," kata Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran.
"Kami akan meninjau persyaratan ini dalam dua hingga empat minggu pada pertengahan April, dengan mempertimbangkan penilaian kesehatan masyarakat yang berlaku."
Tujuanan dari pelonggaran ini, lanjut dia, untuk menyederhanakan proses masuk Singapura dan mendorong pemulihan ekonomi. Sebagai permulaan, semua negara akan masuk dalam kategori bebas masuk.
Jika di sebuah negara terdapat varian baru dengan risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penyebaran di Singapura baru akan dilakukan pengetatan.
"Ini untuk memungkinkan kami membatasi risiko mengimpor varian baru dan berpotensi berbahaya jika muncul, serta memberi waktu bagi para ahli untuk lebih memahami karakteristik varian ini dan untuk mengembangkan rekomendasi kesehatan masyarakat yang sesuai," kata Departemen Kesehatan Singapura.
Singapura juga akan membuka kembali perjalanan darat dengan Malaysia untuk wisatawan yang sudah divaksinasi penuh. "Rincian tentang langkah-langkah perbatasan yang tepat untuk pelancong yang divaksinasi penuh yang memasuki Singapura melalui perbatasan darat akan diumumkan bersama dengan Malaysia," kata kementerian itu.
Semua pelancong yang mengikuti prosedur tersebut akan diberikan layanan kesehatan secara cuma-cuma jika selama di Singapura terkena infeksi covid-19. Saat ini, penduduk Singapura serta pemegang izin tinggal jangka panjang bertanggung jawab atas tagihan medis di rumah sakit dan fasilitas perawatan dan pemulihan khusus covid-19. "Wisatawan yang tidak divaksinasi sepenuhnya akan tetap bertanggung jawab atas biaya pengobatan covid-19, sesuai dengan kebijakan umum untuk individu yang tidak divaksinasi," kata Departemen Kesehatan Singapura.
Sementara itu, mereka yang bepergian ke tempat-tempat dalam kategori terlarang akan diminta untuk membayar denda jika harus mendapatkan perawatan medis. Atau jika mereka menyebarkan atau dinyatakan positif covid-19 dalam waktu tujuh hari setelah datang ke Singapura, di luar status vaksinasi. (Channelnewsasia/OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved