Senin 21 Maret 2022, 13:30 WIB

AS Tetapkan Myanmar Lakukan Genosida terhadap Rohingya

Nur Aivanni | Internasional
AS Tetapkan Myanmar Lakukan Genosida terhadap Rohingya

AFP/ MUNIR UZ ZAMAN
Ilustrasi pengungsi Rohingya

 

AMERIKA Serikat telah menetapkan kekerasan terhadap minoritas Rohingya yang dilakukan oleh militer Myanmar merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ratusan ribu komunitas Rohingya yang sebagian besar Muslim telah melarikan diri dari Myanmar yang mayoritas beragama Buddha sejak 2017 setelah tindakan keras militer yang sekarang menjadi subjek kasus genosida di pengadilan tertinggi PBB di Den Haag.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken akan secara resmi mengumumkan keputusan untuk menetapkan tindakan keras itu sebagai genosida dalam sambutannya di Museum Holocaust di Washington pada Senin (21/3), di mana sebuah pameran tentang "Jalan Burma menuju Genosida" dipajang.

Pada Desember tahun lalu, Blinken mengatakan selama kunjungan ke Malaysia, Amerika Serikat mencari apakah perlakuan terhadap Rohingya mungkin merupakan genosida.

Departemen Luar Negeri AS merilis sebuah laporan pada 2018 yang merinci kekerasan terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine sebagai ekstrem, berskala besar, meluas, dan tampaknya diarahkan untuk meneror penduduk dan mengusir penduduk Rohingya.

Sekitar 850.000 Rohingya mendekam di kamp-kamp di negara tetangga Bangladesh, menceritakan pembunuhan massal dan pemerkosaan, sementara 600.000 anggota komunitas lainnya tetap berada di Rakhine di mana mereka melaporkan penindasan yang meluas.

Penyebutan hukum genosida - yang didefinisikan oleh PBB sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras atau agama - dapat diikuti dengan sanksi lebih lanjut dan pembatasan bantuan, antara lain hukuman terhadap junta militer yang sudah terisolasi.

Baca juga: PBB Sebut Tentara Myanmar Lakukan Kejahatan Perang

Amerika Serikat menjatuhkan serangkaian sanksi pada para pemimpin negara itu dan seperti negara-negara Barat lainnya telah lama membatasi senjata untuk angkatan bersenjatanya, yang bahkan sebelum junta mengambil alih kekuasaan menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan untuk serangan brutal terhadap Rohingya.

Kasus yang dibuka terhadap Myanmar oleh Gambia di Mahkamah Internasional pada 2019 telah diperumit oleh kudeta tahun lalu yang menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dan pemerintahnya.

Peraih Nobel perdamaian, yang menghadapi kritik dari kelompok hak asasi manusia atas keterlibatannya dalam kasus Rohingya, sekarang berada di bawah tahanan rumah dan diadili oleh jenderal yang sama yang dia bela di Den Haag.(AFP/OL-5)

Baca Juga

Sebastien BERGER / AFP

Jenazah Pendaki Jerman yang Hilang Ditemukan di Himalaya

👤Adiyanto 🕔Rabu 31 Mei 2023, 14:56 WIB
Pria berusia 54 tahun itu telah mencapai puncak gunung Himalaya setinggi 8.586 meter pada 25 Mei tanpa oksigen tambahan tetapi kemudian...
AFP

Tujuannya ke Langit, Satelit Mata-mata Korut Malah Tenggelam

👤Cahya Mulyana 🕔Rabu 31 Mei 2023, 14:12 WIB
SATELIT mata-mata Korea Utara (Korut) gagal mengorbit dan hancur tenggelam di laut Korea Selatan pada Rabu,...
MGN

Ada WNI Pekerja Online Scams Pura-pura Jadi Korban TPPO demi Pulang Gratis

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 31 Mei 2023, 11:46 WIB
Kemenlu mengungkapkan ada WNI yang telah dipulangkan ke Tanah Air tetapi kembali berangkat ke luar negeri untuk bekerja lagi di perusahaan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya