Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PARLEMEN Iran meloloskan Pemecatan Editor undang-undang yang mengizinkan pemerintah untuk mem berikan kewarganegaraan kepada keluarga orang asing yang tewas saat bertempur demi republik Islam itu.
“Anggota parlemen mengizinkan pemerintah untuk memberikan kewarganegaraan kepada istri, anak orang tua martir asing yang tewas dalam suatu misi selama perang Iran-Irak (1980-1988) dan sesudahnya,” demikian kantor berita Iran IRNA melaporkan, kemarin.
Kantor berita itu melanjutkan, kewarganegaraan harus diberikan dalam waktu satu tahun sejak permohonan.
Jumlah orang asing yang bertempur dan tewas selama perang Iran-Irak tidak diketahui. Namun, banyak warga Afghanistan dan bahkan Irak bertempur bersama pasukan Iran untuk melawan rezim diktator Irak Saddam Hussein.
Undang-undang itu juga bisa diterapkan untuk para relawan dari Afghanistan dan Pakistan yang bertempur di Suriah dan Irak untuk melawan kelompok pemberontak Suriah, Islamic State dan Front Al-Nusra.
Iran merupakan pendukung utama Presiden Suriah Bashar al-Assad. Mereka juga menyediakan bantuan finansial dan militer kepada rezim tersebut. Teheran memiliki Fatemiyoun Brigade, relawan yang menjaga kesucian situs Syiah di Suriah dan Irak. (AFP/Hde/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved