Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Israel Minta Pengadilan Tunda Pembongkaran Desa Badui di Tepi Barat

Nur Aivanni
06/9/2021 08:56
Israel Minta Pengadilan Tunda Pembongkaran Desa Badui di Tepi Barat
PM Israel Naftali Bennet(AFP/Abir Sultan)

KEMENTERIAN Kehakiman Israel, pada Minggu, meminta lebih banyak waktu untuk menanggapi petisi tentang penghancuran sebuah desa Badui yang berlokasi strategis di Tepi Barat yang diduduki.

Desa Khan al-Ahmar, yang terletak di sebelah timur Yerusalem di sepanjang jalan menuju Laut Mati, akan dievakuasi dan dihancurkan tiga tahun lalu setelah diputuskan dibangun secara ilegal dan upaya untuk menyetujui lokasi alternatif untuk relokasi gagal.

Nasib Khan al-Ahmar menarik perhatian internasional, dengan negara-negara Eropa menyerukan Israel untuk tidak melanjutkan rencana untuk menghancurkannya. Pada Oktober 2018, kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu saat itu membekukan rencana pembongkaran itu.

Keputusan untuk menghentikan pembongkaran itu dikecam oleh anggota koalisi sayap kanan Netanyahu termasuk Perdana Menteri Naftali Bennett saat ini, yang saat itu menjadi menteri pendidikan, berjanji akan memastikan hal itu terjadi.

Regavim, sebuah LSM sayap kanan Israel yang mendukung pemukiman Yahudi, pada 2019 mengajukan petisi ke Mahkamah Agung menuntut negara menegakkan komitmen sebelumnya untuk menghapus Khan al-Ahmar.

Baca juga: Presiden Israel dan Raja Yordania Adakan Pertemuan Rahasia

Negara berulang kali meminta lebih banyak waktu untuk menyampaikan tanggapannya, dengan pengadilan pada 21 Juli mengatakan itu harus dilakukan pada 5 September.

Pada Minggu, negara meminta enam bulan lagi, dengan mengutip dokumen rahasia yang diajukan Kementerian Luar Negeri ke pengadilan dalam sidang tertutup.

"Eselon politik telah memutuskan perlu lebih banyak waktu sebelum bertindak atas perintah pembongkaran itu," kata Kementerian Kehakiman.

Dikatakannya, negara meminta izin untuk memperbarui tentang kemajuan topik tersebut dan sikap eselon politik pada 6 Maret 2022.

Negara-negara asing telah mengatakan kepada Israel bahwa menghancurkan desa itu, rumah bagi sekitar 200 penduduk, akan merupakan pelanggaran terhadap konvensi Jenewa dan memperumit kemungkinan solusi dua negara.

Kepala Regavim, Meir Deutsch, menuduh pemerintah melakukan sistem penegakan hukumnya sesuai dengan keinginan pemerintah asing.

"Waktunya telah tiba bagi Negara Israel untuk menggunakan haknya atas wilayah ini, dan untuk berperilaku dengan cara yang sesuai dengan badan yang berdaulat yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di wilayah tersebut," katanya dalam sebuah pernyataan.(AFP/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik