Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

UU Larangan Kampanye Diterapkan

Ths
28/4/2016 06:30
UU Larangan Kampanye Diterapkan
(AFP / LILLIAN SUWANRUMPHA)

OTORITAS Pemilu Thailand menjalankan tugas pertama mereka dengan undang-undang (UU) yang mengatur pelarangan kampanye dan debat sebelum referendum konstitusi yang baru, kemarin.

UU itu mulai berlaku pekan lalu dan memberikan ancaman 10 tahun penjara terhadap pengkritik atau 'memengaruhi pemilih' hingga saat referendum pada 7 Agustus nanti. Itu merupakan pemilu pertama seusai militer 'Negeri Gajah Putih' mengudeta pemerintahan terpilih dua tahun lalu.

Korban pertama UU itu ialah sebuah kelompok yang dituntut seorang pejabat pemilu karena mengirimkan pesan hasutan melalui sebuah jejaring sosial.

"Saya ingin ini menjadi contoh bahwa mulai sekarang mengkritik harus dilakukan dengan sopan," kata komisioner pemilihan Somchai Srisuthiyakorn.

"Mereka yang menulis komentar dengan kata-kata kasar atau agresif jelas melanggar hukum," tambahnya.

Militer mengingatkan kelompok garis keras penentang junta militer yang berbasis di provinsi timur laut Khon Kaen untuk tidak lagi bebas melancarkan kritik mereka.

Faktanya, selama dua tahun terakhir, sejumlah aktivis dan mantan politisi banyak dijebloskan ke dalam tahanan karena sering melancarkan kritik melalui media-media sosial.

Seorang juru bicara militer mengatakan kurang lebih sepuluh orang telah ditangkap atas tuduhan melakukan kejahatan dunia maya berupa penghasutan dan kritikan.

Para pengkritik yang menentang junta militer menuduh militer tengah berusaha untuk memengaruhi warga melalui konstitusi yang diusulkan. (AFP/Ths/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya