Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara Tiongkok ditangkap di Hong Kong dengan tuduhan membunuh dua keponakannya di Amerika Serikat (AS).
Pria yang bernama Shi Deyun, 44, telah diekstradisi ke 'Negeri Paman Sam'.
Polisi Hong Kong mengatakan, kemarin, Shi Deyun telah ditangkap di Bandara Internasional Hong Kong pada Januari lalu.
Ia ditangkap saat baru mendarat di Hong Kong dari Los Angeles, AS.
Ia dituduh membunuh dua keponakannya yang berusia 15 tahun dan 16 tahun.
"Karena terlibat dua kasus pembunuhan, (dia) diekstradisi ke Amerika Serikat dari Hong Kong pada 15 April," kata seorang juru bicara polisi Hong Kong kepada AFP.
Media setempat melaporkan Shi terbang ke Hong Kong dari AS dengan tujuan pulang ke Tiongkok.
Namun, sebelum terbang ke negara asalnya, Shi lebih dulu ditangkap aparat Hong Kong.
Namun, kepada aparat Hong Kong, Shi membantah hendak kabur ke Tiongkok.
Ia hanya berniat pergi ke Kota Shenzhen, Tiongkok, melalui Hong Kong untuk tujuan berbisnis.
Tiongkok berbeda dengan Hong Kong.
Bila Shi telah berada di Tiongkok, dia akan sulit diekstradisi ke AS karena Tiongkok dan AS tidak memiliki kesepakatan ekstradisi.
Selama ditahan di Hong Kong, Shi sempat dirawat di sebuah rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Sebelumnya, ia mengeluh kepalanya sering pening.
Ia juga membantah bisa ke rumah sakit karena membayar uang jaminan.
Shi dituduh membunuh dua keponakannya setelah istrinya mengajukan gugatan cerai. Dua mayat keponakannya ditemukan di rumah orangtua mereka. (AFP/I-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved