Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PUSAT Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melalui tim khususnya, masih terus berusaha mengklarifikasi nama-nama warga negara Indonesia yang tercantum dalam Panama Papers.
"Saat ini proses masih terus berlangsung. Kita masih mencocokkan semua nama-nama yang ada di daftar Panama Papers," ujar Wakil PPATK Agus Santoso.
Ia mengatakan tim khusus mengklarifikasi nama-nama yang tertera dalam Panama Papers dari empat acuan. "Pertama kita cocokkan nama-nama yang pernah terlapor dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan memang pernah menjadi buronan," tutur Agus.
Lalu, lanjutnya, nama-nama yang terlapor sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) juga juga menjadi fokus tim khusus.
"Yang ketiga, pejabat negara atau Politically Exposed Person yang terkait dengan LHA dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga menjadi sasaran, terlebih jika mereka dicurigai memiliki perusahaan di negara-negara surga pajak," imbuh Agus.
Terakhir, profesi terkait, baik di sektor jasa keuangan, penyedia barang dan jasa serta profesi tertentu, yang diduga membantu menyamarkan uang-uang ilegal juga masuk dalam radar. "Seperti pengacara, notaris dan lain-lain," jelasnya.
Agus mengungkapkan tim khusus yang mereka bentuk tidak hanya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, melainkan dengan semua lembaga dan instansi yang memiliki kewenangan untuk menindak nama-nama yang tertera di dalam Panama Papers.
"Kalau terkait dengan pengendalian dan pengemplangan pajak, kita jelas bekerja sama dengan satuan tugas penyelidik dari Dirjen Pajak," ucap Agus.
Nantinya, setelah terklarifikasi, papar Agus, pihaknya akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada pihak berwenang yang berhak melakukan penindakan. "PPATK tidak punya kewenangan untuk memanggil mereka, jadi semua kita serahkan kepada penegak hukum," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved