Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MAHKAMAH Agung Brasil, Selasa (23/3), memutuskan bahwa Hakim Sergio Moro bersikap bias ketika memvonis mantan presiden Luiz Inacio Lula da Silva atas tuduhan korupsi pada 2017. Keputusan itu merupakan kemenangan bagi pemimpin sayap kiri yang berencana melakukan comeback politik itu.
Voting yang berakhir 3-2 di Mahkamah Agung itu terjadi dua pekan setelah sebelumnya pengadilan tertinggi itu menganulir vonis korupsi untuk Lula dengan alasan kesalahan prosedur.
Hal itu membuka jalan bagi Lula untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden berhadapan dengan Presiden Jair Bolsonaro pada tahun depan.
Baca juga: Brasil Punya Dua Menteri Kesehatan, Rakyat Kebingungan
Presiden berusia 75 tahun itu memimpin Brasil mencapai ledakan ekonomi antara 2003 dan 2010 dan hingga kini masih merupakan polisiti yang populer, meski citranya tercoret setelah dia divonis total 26 tahun atas tuduhan menerima suap.
Meski begitu, jajak pendapat terakhir menyebut Lula adalah sosok terdepan yang bisa memberikan perlawanan terhadap Bolsonaro dalam pemilu Brasil yang akan datang. (AFP/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved