Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

AS Ancam Beri Sanksi untuk Hong Kong

Nur Aivanni
08/1/2021 02:10
AS Ancam Beri Sanksi untuk Hong Kong
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo(AFP)

MENTERI Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengancam akan memberlakukan sanksi dan tindakan pembatasan lainnya terhadap otoritas Hong Kong yang telah menangkap sejumlah tokoh prodemokrasi di wilayah itu. Seorang warga AS dilaporkan termasuk di antara yang ditahan.

Pompeo mengatakan 53 orang yang ditangkap harus segera dibebaskan tanpa syarat. “Amerika Serikat tidak akan berdiam diri sementara rakyat Hong Kong menderita di bawah penindasan komunis,” kata Pompeo, kemarin.

“Amerika Serikat akan mempertimbangkan sanksi dan pembatasan lainnya kepada setiap individu dan entitas yang terlibat dalam penyerangan terhadap rakyat Hong Kong,” katanya.

Pompeo, pengkritik yang keras terhadap Beijing, mengonfirmasikan penangkapan seorang warga Amerika Serikat dan mengatakan terkejut. “Biar saya perjelas, Amerika Serikat tidak akan menoleransi penahanan atau pelecehan sewenang-wenang terhadap warga AS,” katanya.

Sejumlah sumber mengatakan orang Amerika Serikat yang ditangkap ialah John Clancey, pengacara yang bekerja untuk firma hukum yang diketahui menangani kasus hak asasi manusia.

Pompeo mengatakan AS juga akan mengeksplorasi kemungkinan tindakan pembatasan terhadap Kantor Ekonomi dan Perdagangan Hong Kong di Amerika Serikat. Amerika Serikat sebelumnya telah menjatuhkan berbagai sanksi terhadap para pejabat Hong Kong, termasuk Carrie Lam sebagai pemimpin wilayah itu.

Di pihak lain, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Hua Chunying, menuding ancaman Pompeo itu sebagai ‘tindakan gila’ dari pemerintahan Trump yang akan segera berakhir.

Polisi Hong Kong menangkap 53 orang itu dengan tuduhan subversi dalam penggerebekan pada Rabu (6/1) dini hari. Itu merupakan tindakan keras terbesar sejak Tiongkok memberlakukan undangundang keamanan di Hong Kong pada tahun lalu. Para penentang menilai undang-undang tersebut ditujukan untuk menghentikan perbedaan pendapat di kota bekas koloni Inggris itu.

Tokoh oposisi Joshua Wong, 24, yang tengah dipenjara karena mengorganisasi unjuk rasa, ikut menjadi target polisi dan dikenai pasal baru tentang subversi.

Halaman Facebook Wong kemudian mengatakan pria itu tengah diperiksa atas tuduhan melanggar UU keamanan.


Kemarahan internasional

Dunia internasional mengikuti jejak AS dalam mengkritik tindakan otoritas Hong Kong. Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab menyebut penahanan itu sebagai serangan terhadap hak asasi dan kebebasan di Hong Kong. Dia juga menuding Beijing sengaja mengelabui dunia internasional tentang tujuan sebenarnya dari UU keamanan terbaru.

Kritik serupa dilontarkan Kanada, Prancis, dan Uni Eropa. Mereka menilai kebebasan demokrasi di Hong Kong kian terancam dan meminta para tahanan politik segera dibebaskan.

Sementara itu, badan pengawas HAM PBB menilai penahanan para aktivis membuktikan dugaan bahwa UU keamanan telah dipakai otoritas Hong Kong untuk menangkap orang-orang yang berkecimpung di dunia politik. (AFP/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya