Presiden Pakistan Setujui Undang-Undang Antipemerkosaan

Atikah Ishmah Winahyu
16/12/2020 10:00
Presiden Pakistan Setujui Undang-Undang Antipemerkosaan
Presiden Pakistan Arif Alvi (tengah).(AFP/Aamir QURESHI)

PRESIDEN Pakistan Arif Alvi, Selasa (15/12), menyetujui undang-undang antipemerkosaan baru. Undang-undang itu akan mempercepat hukuman dan meluncurkan pendaftaran pelaku kejahatan nasional seks pertama di negara itu.

Kejahatan seksual seperti pemerkosaan membawa stigma sosial di Pakistan yang konservatif, tempat para korban sulit mendapatkan keadilan.

"Peraturan itu akan membantu mempercepat kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak," kata sebuah pernyataan dari kantor Alvi.

Baca juga: AS Kecam Penculikan Pelajar di Nigeria

Undang-Undang baru yang pertama kali diajukan Perdana Menteri Imran Khan itu memerintahkan pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak yang harus diselesaikan dalam waktu empat bulan.

Peraturan tersebut juga melarang identifikasi korban pemerkosaan dan membuat daftar nasional pelaku pemerkosaan.

Kebijakan itu juga membentuk sel antipemerkosaan di seluruh negeri untuk melakukan penyelidikan awal dan pemeriksaan medis dalam waktu enam jam setelah mengajukan pengaduan polisi.

Selain itu, undang-undang tersebut juga akan menghapus pemeriksaan medis invasif yang dikenal sebagai tes keperawanan dua jari untuk korban pemerkosaan guna menilai riwayat seksualnya.

Undang-undang yang akan diratifikasi parlemen dalam waktu tiga bulan itu dipicu pemerkosaan geng terhadap seorang ibu di depan anak-anaknya di pinggir jalan raya, September lalu.

Setelah pemerkosaan di jalan raya, seorang petugas polisi justru menyalahkan korban karena mengemudi pada malam hari tanpa pendamping laki-laki.

Kasus tersebut menyebabkan kemarahan dan memicu protes nasional. Para aktivis pun menuntut pemerintah berbuat lebih banyak untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.

Menurut data yang diberikan pemerintah Pakistan, tahun ini, terdapat sekitar 11 kasus pemerkosaan yang dilaporkan setiap hari di Pakistan. Sementara itu, pihak berwenang mengakui angka yang sebenarnya jauh lebih tinggi.

Pakistan adalah negara yang sangat konservatif dan patriarkal, tempat para korban pelecehan seksual sering kali terlalu takut berbicara dan pengaduan pidana sering tidak diinvestigasi secara serius.

Perdana menteri kemudian menyerukan pengebirian kimiawi terhadap pemerkosa yang melibatkan penggunaan obat-obatan untuk mengurangi libido seseorang. (CNA/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya