Headline

Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penusuk Muazin di Masjid London Divonis Tujuh Tahun

Basuki Eka Purnama
15/12/2020 09:34
Penusuk Muazin di Masjid London Divonis Tujuh Tahun
Pelaku penusukan Muazin di masjid London, Daniel Horton.(AFP/METROPOLITAN POLICE)

SEORANG pria tunawisma, Senin (14/12), divonis tujuh tahun penjara karena menyerang seorang muazin di sebuah masjid di London, Inggris, menggunakan pisau.

Daniel Horton, 30, menusuk Raafat Maglad, muazin berusia 70 tahun di Masjid Pusat London yang berada di Taman Regent, Februari lalu.

Horton mengaku bersalah atas dakwaan melakukan penyerangan yang menyebabkan luka dan kepemilikan senjata tajam.

Baca juga: Jaksa Agung AS William Barr Mengundurkan Diri

Saksi mata mendeskripsikan bagaimana Horton berjalan perlahan ke belakang Maglad sebelum menusuknya dan menyebabkan sejumlah luka termasuk sebuah luka sepanjang 1,5 centimeter di lehernya.

Maglad kembali bertugas 24 jam setelah insiden itu. Namun, jaksa Benn Maguire mengatakan kepada hakim Deborah Taylor di Pengadilan Southwark bahwa serangan itu membawa pengaruh berkelanjutan bagi Maglad.

"Dia kini tidak percaya diri berdiri di depan ruang salat dengan jemaat berada di belakangnya karena takut ada yang menyerangnya," ujar Maguire.

Maglad juga mengalami kerusakan syaraf, insomnia, dan mengalami gangguan suara.

Polisi yang menyelidiki insiden itu, Daniel Jones, menyebut serangan itu brutal.

Namun, penyebab serangan itu telah misterius dengan Horton mengaku serangan itu tidak termotivasi oleh rasisme atau SARA. Dia juga mengaku tidak berniat membunuh Maglad.

Horton, yang kala itu tunawisma, telah mengunjungi masjid itu selama beberapa tahun sebelumnya. (AFP/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya