Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Uni Eropa Kutuk Eksekusi Oposisi Iran

MI
14/12/2020 02:00
Uni Eropa Kutuk Eksekusi Oposisi Iran
Ruhollah Zam, seorang jurnalis pembangkang yang ditangkap dalam sebuah operasi intelijen(AFP)

UNI Eropa (UE) mengutuk eksekusi mati Iran atas Ruhollah Zam, mantan tokoh oposisi yang dihukum karena terlibat dalam protes antipemerintah pada 2017.

“Uni Eropa mengutuk tindak an ini dan mengingatkan sekali lagi penolakan kami terhadap penggunaan hukuman mati dalam keadaan apa pun,” ungkap Dinas Luar Negeri Eropa.

UE juga meminta otoritas Iran untuk menegakkan hak-hak dari individu yang dituduh dan menghentikan praktik menggunakan pengakuan yang disiarkan televisi untuk mempromosikan kesalahan mereka.

UE mengatakan hukuman mati adalah hukuman kejam dan tidak manusiawi yang tidak mencegah kejahatan.

“Uni Eropa menyerukan kepada Iran untuk menahan diri dari eksekusi di masa depan dan mengikuti kebijakan yang konsisten terhadap penghapusan hukuman mati,” kata pernyataan tersebut.

Menurut televisi pemerintah, Zam digantung pada Sabtu (12/12) pagi setelah Mah kamah Agung menguatkan hukumannya karena beratnya kejahatan yang dilakukan terhadap Iran.

Berita tersebut mengundang kecaman dari luar negeri seperti Uni Eropa. Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia yang berbasis di London, Amnesty International, mengatakan eksekusi jurnalis tersebut merupakan pukulan yang mematikan bagi kebebasan berekspresi. Wakil Direktur Amnesty In ternational untuk Timur Tengah Diana Eltahawy mengatakan terkejut dan ngeri atas kematian Zam.

Kelompok hak pers yang berbasis di Paris, Reporters Without Borders (RSF), menga takan sangat marah dengan eksekusi tersebut.


Dinas intelijen

Pengawal Revolusi Iran, yang mengumumkan penangkapan Zam pada Oktober 2019, mengklaim bahwa Zam telah diarahkan oleh dinas
intelijen Prancis. Zam telah tinggal selama beberapa tahun di Prancis dan ditangkap dalam keadaan yang masih belum jelas.

Kantor berita resmi IRNA mengatakan Zam dihukum karena tindakan spionase untuk Prancis dan negara yang tidak disebutkan namanya di kawasan itu, bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat, bertindak melawan keamanan negara, menghina kesucian Islam, dan memicu kekerasan selama protes pada 2017. (AFP/Nur/X-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya