Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Jimmy Lai Didakwa Penipuan

Basuki Eka Purnama
03/12/2020 11:55
Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Jimmy Lai Didakwa Penipuan
Pemilik Tabloid Apple Daily Jimmy Lai.(AFP/Anthony WALLACE )

KONGLOMERAT media Hong Kong Jimmy Lai, Kamis (3/12), hadir di pengadilan dan didakwa melakukan penipuan dalam rangkaian persekusi terhadap para aktivis prodemokrasi Hong Kong.

Pria berusia 73 tahun itu merupakan pemilik Apple Daily, tabloid terlaris di Hong Kong yang dengan tegas menyatakan diri sebagai prodemokrasi dan kerap mengkritik pemerintah.

Pada Kamis (3/12), Lao dan dua rekannya, Royston Chow dan Wong Wai-keung, didakwa melakukan penipuan karena kantor tabloid itu digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Trump Isyaratkan Maju Lagi dalam Pilpres 2024

Polisi merazia kantor Apple Daily, Agustus lalu, dan menangkap sejumlah pejabat senior tabloid itu, termasuk Lai, atas dugaan berkolusi dengan pihak asing menggunakan UU Keamanan baru yang diberlakukan Beijing untuk Hong Kong.

Penangkapan terhadap tokoh prodemokrasi Hong Kong semakin gencar sejak Tiongkok memberlakukan UU Keamanan pada Juni.

Pada Rabu (2/12), tiga tokoh muda prodemokrasi, termasuk Joshua Wong, dipenjara karena ambil bagian dalam demonstrasi prodemokrasi pada tahun lalu.

Rangkaian penangkapan itu memancing kemarahan di negara-negara Barat. Adapun Beijing menyebut stabilitas dan keamanan telah dipulihkan di Hong Kong dan rangkaian demonstrasi yang terjadi di kota itu adalah upaya asing merusak kestabilan Tiongkok. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya