Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

AS Kembali Jatuhkan Sanksi untuk Minyak Iran

Basuki Eka Purnama
27/10/2020 10:50
AS Kembali Jatuhkan Sanksi untuk Minyak Iran
Kapal tanker pengangkut minyak milik Iran.(AFP/US DEPARTMENT OF JUSTICE)

PEMERINTAHAN Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (26/10), menjatuhkan sanksi baru untuk sektor minyak Iran termasuk pada penjualan minyak ke Suriah dan Venezuela.

Pemerintahan Trump, sejak 2018, memberlakukan serangkaian sanksi dalam upaya mengakhiri ekspor minyak Iran, dalam upaya mencekik sumber penghasilan musuh sekutu AS di kawasan itu, Arab Saudi dan Israel.

Dalam sanksi baru itu, AS menetapkan Perusahaan Minyak Nasional Iran, Kementerian Perminyakan Iran, dan Perusahaan Tanker Iran sebagai lembaga teror.

Baca juga: Senat Kukuhkan Barrett Sebagai Hakim Mahkamah Agung AS

Ketiga lembaga itu disebut terkait dengan pasukan elite Garda Nasional, Al-Quds, yang telah dinyatakan sebagai organisasi teror oleh AS.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan sanksi baru itu merupakan peringatan bagi negara-negara yang masih membeli minyak mentah dari Iran.

"Sanksi ini merupakan langkah penting dalam memaksimalkan tekanan terhadap kemampuan rezim Iran mengancam negara tetangga mereka serta mengacaukan kawasan Timur Tengah," ujar Pompeo dalam sebuah pernyataan resmi. (AFP/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik