Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

AS Terapkan Sanksi bagi 24 Perusahaan Tiongkok

Faustinus Nua
28/8/2020 06:10
AS Terapkan Sanksi bagi 24 Perusahaan Tiongkok
Amerika Serikat akan memberikan sanksi baru pembatasan visa, individu atau perusahaan yang terlibat militerisasi di LCS, Rabu (26/8).(TED ALJIBE / AFP)

PEMERINTAH Amerika Serikat telah mengumumkan sanksi terhadap entitas Tiong­kok, termasuk perusahaan negara China Communications Construction Company (CCCC) sebagai tanggapan atas militerisasi Beijing di pos-pos terdepan di Laut China Selatan (LCS).

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, Rabu (26/8), mengatakan sanksi yang diberlakukan ialah pembatasan visa. Individu atau perusahaan yang terlibat militerisasi di LCS akan dikenai sanksi baru tersebut.

“(Individu dan bisnis) yang bertanggung jawab atas, atau terlibat di dalam, baik reklamasi skala besar, konstruksi, atau militerisasi pos-pos terdepan yang disengketakan di Laut Cina Selatan, atau penggunaan paksaan (RRT) terhadap negara penggugat Asia Tenggara yang menghambat akses mereka ke sumber daya lepas pantai,” kata Pompeo.

Departemen Perdagangan AS menambahkan bahwa 24 unit CCCC atau anak perusahaannya dilarang bertransaksi dengan perusahaan AS, termasuk Perusahaan Grup Pengerukan (CCCC Dredging) masuk ke daftar entitas tersebut.

Citra satelit yang dianalisis oleh konsultan pertahanan IHS Jane’s pada 2016 menunjukkan bahwa anak perusahaan CCCC Dredging mengoperasikan sebagian besar tongkang raksasanya di LCS. Mereka menggali pasir dari dasar laut dan menumpuknya di atol karang terpencil di perairan itu, termasuk Mischief Reef, Subi Reef and Fiery Cross Reef, yang juga diklaim oleh Filipina dan Vietnam.

“CCCC dan anak perusahaannya telah terlibat dalam korupsi, pembiayaan, perusakan lingkungan, dan pelanggaran lainnya di seluruh dunia,” kata pernyataan itu.

“RRT tidak boleh diizinkan untuk menggunakan CCCC dan perusahaan milik negara lainnya sebagai senjata untuk memaksakan agenda ekspansi­nya.”

Sanksi terhadap entitas dan individu yang diidentifikasi melanggar kebebasan laut itu dinilai sesuai dengan hukum internasional. Degradasi lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan itu juga berlaku untuk individu meski tidak ada individu yang diidentifikasi pada Rabu.

Konflik memanas

Perselisihan antara Beijing dan Washington mengenai LCS sering disebut sebagai titik api untuk memungkinkan konflik militer. Kekhawatiran yang disorot media melaporkan sebelumnya pada Rabu, Tiong­kok telah meluncurkan dua rudal, termasuk kapal induk ke daerah tersebut.

Langkah itu dilakukan satu hari setelah Beijing mengecam AS lantaran dilaporkan sebuah pesawat pengintai U-2 AS memasuki zona larangan terbang Tiongkok. Tanpa izin, pesawat itu menerobos selama latihan angkatan laut Tiongkok di Teluk Bohai di lepas pantai timur lautnya.

Menurut Mastro, AS tidak punya cara lain untuk menghentikan langkah Beijimg di LCS sehingga kekerasan bisa saja terjadi.

Seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri mengatakan sanksi baru itu dimaksudkan untuk menindaklanjuti penolakan resmi Pompeo bulan lalu atas semua klaim Beijing di luar wilayah teritorial 12 mil laut di sekitar Kepulauan Spratly.

Pernyataan itu mengutip, khususnya, klaim Beijing atas perairan di sekitar Vanguard Bank di lepas pantai Vietnam, Luconia Shoals di lepas Malaysia, wilayah dalam zona ekonomi eksklusif Brunei, dan Pulau Natuna Besar Indonesia.(SCMP/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya