Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENGADILAN Selandia Baru kemarin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada Brenton Tarrant, pelaku penembakan brutal yang menewaskan 51 jemaah muslim pada 2019. Hukuman seperti itu merupakan yang pertama kali dijatuhkan lembaga peradilan di Selandia Baru.
Tarrant, pria asal Australia berusia 29 tahun itu, didakwa bersalah atas 51 pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan. Dia juga dinyatakan bersalah melakukan tindakan terorisme selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch.
Hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander, mengatakan bahwa masa hukuman terbatas tidak akan cukup untuk sang teroris.
“Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai meninggal, itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman,” kata Mander saat menjatuhkan hukuman.
“Sejauh yang saya bisa lihat, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda,” katanya.
Pembantaian
Sebelumnya, jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa Tarrant ingin menanamkan ketakutan pada orang-orang yang disebutnya sebagai penjajah. Tarrant dengan hati-hati merencanakan serangan yang dapat menyebabkan pembantaian sebanyak mungkin korban.
Sementara itu, imam Masjid Al Noor, Gamal Fouda, mengungkapkan prosedur hukum untuk kejahatan keji telah dilakukan. Tidak ada hukuman yang akan mengembalikan orang yang dicintai.
“Ekstremis itu semua sama. Apakah mereka menggunakan agama, nasionalisme, atau ideologi lainnya. Semua ekstremis, mereka mewakili kebencian. Namun, kami di sini hari ini. Kami menghormati cinta, kasih sayang, muslim dan nonmuslim orang beriman dan tidak beriman,” kata Gamal.
Tarrant, yang hadir dalam persidangan itu, tidak mengatakan sesuatu apa pun. Namun, lewat pengacaranya, Tarrant tidak menentang permohonan penuntutan untuk seumur hidup tanpa hukuman pembebasan bersyarat itu. (AFP/Van/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved