Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo yang dibebaskan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), telah mengajukan pembuatan paspor agar bisa pulang ke negaranya.
Gbagbo merupakan pemimpin negara pertama yang diadili di Den Haag.
Dia dan wakilnya Charles Ble Goude dinyatakan tidak bersalah melakukan kejahatan melawan kemanusiaan pada awal 2019, delapan tahun sejak ditangkap dan dibawa ke Den Haag.
Baca juga: Separuh Warga di Daerah Kumuh Mumbai Tertular Covid-19
Belgia sepakat menampung Gbagbo dengan syarat dia harus kembali ke pengadilan setelah jaksa mengajukan banding.
Juru bicara ICC mengatakan Gbagbo bisa melakukan perjalanan dengan syarat negara tujuannya sepakat menerimanya.
Setelah beberapa kali mengajukan permintaan kepada Kementerian Luar Negeri di Abidjan untuk mendapatkan paspor diplomatik gagal, Gbagbo kemudian mendatangi Kedutaan Besar Pantai Gading di Brussels untuk mendapatkan paspor biasa.
Pascadinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan di Den Haag, kuasa hukuh Gbago, Habiba Toure, mengatakan telah tiba saatnya bagi Gbagbo untuk pulang. (AFP/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved