Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

UU Keamanan Makan Korban

Faustinus Nua
02/7/2020 01:15
UU Keamanan Makan Korban
(AFP)

HONG Kong kemarin menandai peringatan 23 tahun penyerahannya dari Inggris kepada Tiongkok di bawah sorotan undang-undang keamanan nasional yang baru diberlakukan oleh Beijing. Peraturan baru itu langsung mengakibatkan sejumlah orang masuk tahanan.

Polisi menggunakan meriam air, semprotan merica, dan gas air mata untuk membubarkan unjuk rasa warga yang menentang UU tersebut. Sedikitnya 180 demonstran ditangkap, 7 di antara mereka dituding melanggar UU Keamanan.

Sementara itu, dalam upacara pengibaran bendera untuk menandai ulang tahun penyerahan Hong Kong pada 1997, pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, mengatakan UU itu ialah perkembangan penting.

“Ini ialah langkah bersejarah untuk menyempurnakan Hong Kong, menjaga keamanan nasional, integritas teritorial, dan sistem yang aman. Ini juga merupakan keputusan yang tak terhindarkan dan cepat untuk memulihkan stabilitas di masyarakat,” kata Lam.

Pada peringatan bersejarah ini, sekitar selusin demonstran berkumpul untuk memprotes undang-undang baru itu. Para aktivis pun telah meminta masyarakat untuk menentang larangan protes. Namun, warga khawatir dengan risiko yang ditimbulkan oleh undang-undang keamanan baru itu. Selain hukum baru mulai berlaku, polisi pun semakin agresif terhadap berbagai pertemuan dalam beberapa bulan terakhir.

Peringatan 1 Juli itu telah lama menjadi hari polarisasi di kota semiotonom tersebut. Para loyalis Beijing merayakan kembalinya Hong Kong ke Tiongkok setelah satu setengah abad. Mereka menganggap Hong Kong yang dikendalikan pemerintah kolonial Inggris sebagai penghinaan.

Berbeda dengan para pendukung demokrasi. Tanggal 1 Juli digunakan untuk mengadakan protes besar terhadap Beijing. Selama  demonstrasi besar tahun lalu, badan legislatif kota dikepung. Pihak berwenang melarang pawai demokrasi tahunan 1 Juli dengan alasan kekhawatiran akan muncul kerusuhan dan ancaman virus korona.


Yuridiksi Tiongkok

Saat menjelang penyerahan Hong Kong pada 1997 oleh Inggris,Tiongkok menyata kan menjamin kebebasan sipil Hong Kong. Otonomi peradilan dan legislatif juga akan dijamin melalui kesepakatan yang dikenal sebagai ‘satu negara, dua sistem’ selama 50 tahun.

Hal ini membantu memperkuat status Hong Kong sebagai pusat bisnis kelas dunia yang didukung oleh peradilan independen dan kebebasan politik yang tak terlihat di Tiongkok Daratan. Para kritikus telah lama menuduh Beijing melanggar kesepakatan itu. Namun, Tiongkok menilai hukum keamanan sebagai langkah paling tepat untuk Hong Kong.

Pembuatan undang-undang itu pun terjadi dalam waktu cepat. Undang-undang itu disahkan hanya dalam waktu enam minggu. Isinya antara lain menghukum tindakan yang dianggap subversi, pemberontakan, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing untuk merusak keamanan nasional dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tiongkok juga akan memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus yang dianggap serius. Agen keamanannya lalu akan dapat beroperasi secara publik di Hong Kong tanpa terikat lagi oleh undang-undang setempat saat menjalankan tugas.

Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, dan pengawas hak asasi PBB khawatir undang-undang itu akan digunakan untuk melumpuhkan kritik terhadap Beijing. (AFP/X-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya