Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MANTAN Perdana Menteri (PM) Prancis, Francois Fillon, dan istrinya yang berkebangsaan Wales, Penelope Fillon, dijatuhi hukuman penjara terkait kasus penipuan.
Politisi konservatif dinyatakan bersalah karena membayar istrinya sebesar 1,15 juta euro, untuk pekerjaan yang tidak pernah dilakukan, yakni ajudan parlemen. Dia divonis hukuman lima tahun penjara, dengan hukuman percobaan selama tiga tahun.
Skandal itu menghancurkan upaya Fillon untuk meraih kursi Presiden Prancis pada 2017. Menyikapi putusan pengadilan, Fillon dan istrinya telah mengajukan banding.
Baca juga: Capres Fillon Tersandung Skandal Istri
Pria berusia 66 tahun merupakan tokoh politik Prancis senior yang menerima hukuman penjara sejak dimulainya Fifth Republic, sistem pemerintahan saat ini. Ekspresi Fillon dan sang istri sulit terbaca saat pembacaan vonis. Sebab, keduanya menggunakan masker.
"Pembayaran (gaji) itu tidak proporsional dengan pekerjaan yang dilakukan. Nyonya Fillon dibayar untuk posisi yang tidak pernah dilakukan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Paris.
Fillon dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana publik. Pasangan suami istri itu dijatuhi denda 375 ribu euro. Selain itu, mereka diwajibkan mengembalikan lebih dari 1 juta euro ke Majelis Nasional, yang mempekerjakan Penelope Fillon sepanjang 1998-2013.(BBC/OL-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved